TIKTAK.ID – Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) diketahui telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Keputusan tersebut tercantum dengan nomor M.HH-08.AH.11.01 Tahun 2021 tertanggal 6 Juli 2021.
Adapun struktur Partai Idaman pimpinan Raja Dangdut Rhoma Irama itu akan diisi oleh keluarga Irama. Hal itu tertuang dalam daftar kepengurusan Partai Idaman berdasarkan Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum yang diperbarui per 21 Januari 2022.
Seperti dilansir Kompas.com, Rhoma Irama menjabat sebagai Ketua dan Ketua Mahkamah Partai Idaman yang mempunyai kantor di Jalan Dewi Sartika Nomor 44, Cawang, Jakarta Timur. Posisi Sekretaris Jenderal akan diisi oleh Ficky Rhoma Irama. Ficky sendiri adalah anak dari pernikahan Rhoma dengan Veronica.
Baca juga : Ketua NU dan Muhammadiyah Jatim Doakan Demokrat dan AHY untuk 2024
Selanjutnya istri Rhoma, Ricca Rachim, menjabat sebagai Bendahara.
Sebelum Rhoma dan Ricca menikah, keduanya sempat tampil dalam Film “Camelia” pada 1979. Setelah itu, mereka mengumumkan pernikahan pada 1985.
Selain itu, terdapat nama Debby Veramasari yang tertulis sebagai anggota. Debby adalah putri sulung Rhoma Irama dengan istri pertamanya, Veronica.
Baca juga : GP Ansor Tanggapi Cuitan yang Sebut Tsamara Amany dan Anies Baswedan ‘Antek Yaman’
Sekadar informasi, menjelang Pemilu 2024, Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan sebanyak 76 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar ke KPU.
Meski sudah lolos verifikasi partai politik berbadan hukum, namun 76 parpol berbadan hukum itu tidak serta merta semua bisa mengikuti Pemilu 2024, karena harus memenuhi syarat yang ditetapkan supaya dapat mengikuti Pemilu 2024.
Selain Partai Idaman, beberapa partai yang berhak mendaftar ke KPU yakni Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) yang diketuai oleh Farhat Abbas, Partai Ummat yang diketuai oleh Rido Rahmadi, dan Partai Buruh yang diketuai oleh Said Iqbal.
Baca juga : Siap Usung Anies Jadi Capres Saat Rakernas, Nasdem Aceh: Dekat di Hati Rakyat Aceh
Kemudian ada Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan PDI Perjuangan.
Lebih lanjut, terdapat pula Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pandu Bangsa (PPB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Barisan Nasional (Barnas).