TIKTAK.ID – Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pejabat TNI yang bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/22) lalu. Andika pun memastikan sanksi untuk prajurit yang terbukti melanggar.
“Ya pasti, pasti, sesuai dengan pasalnya, minimal Pasal 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHP Pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal, jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini ada ancaman hukumannya,” ujar Andika di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (5/10/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Andika mengatakan TNI akan memprioritaskan jalur pidana. Dia menegaskan, tindakan para prajurit TNI kepada suporter Arema sangat jelas merupakan tindakan pidana.
Baca juga : Simulasi Anies-AHY Tumbangkan Puan-Ganjar di Jawa
“Saya berusaha untuk tidak etik. Sebab, etik ini apabila tadi ada memang syarat-syaratnya bagi saya itu sangat jelas itu pidana,” ucap Andika.
Kemudian Andika menyatakan TNI sudah memeriksa lima orang prajurit terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dia menjelaskan, sebagian besar prajurit yang diperiksa telah mengakui perbuatannya dalam tragedi tersebut. Ia lantas berjanji akan mengusut kejadian itu hingga tuntas.
“Hingga sejauh ini prajurit yang sudah kita periksa ada lima, periksa ini karena sudah ada bukti awal. Dari lima ini, sudah empat mengakui, satu belum, tapi kami enggak menyerah,” terang mantan KSAD tersebut.
Baca juga : Jokowi Minta Mahfud Usut Kanjuruhan Lebih Cepat: Barangnya Kelihatan Semua
Menurut Andika, empat orang di antara prajurit yang diperiksa berpangkat sersan dua. Adapun satu orang lainnya berpangkat prajurit satu.
Di sisi lain, Polri juga telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan. Dari 29 orang itu, 23 orang di antaranya adalah anggota Polri dan enam orang lainnya merupakan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Tim Labfor Polri juga tengah mendalami enam titik lokasi CCTV yang tersebar di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan 13. Melalui konferensi pers di Malang kemarin, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut enam titik itu didalami lantaran paling banyak ditemukan korban.