TIKTAK.ID – Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, buka suara terkait wacana menteri bisa merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Guspardi mengatakan, bila ada seorang menteri yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, maka ia meminta agar menteri tersebut mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri.
“Jabatan Kepala Otorita IKN memang merupakan Pemerintah Daerah Khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden. Namun tidak dapat dimaknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan Kepala Otorita IKN,” ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2/22), seperti dilansir Republika.co.id.
Baca juga : Sesalkan Pagelaran Wayang Gus Miftah, MUI: Ini Dakwah yang Kontraproduktif
Guspardi menyatakan bahwa Kepala Otorita IKN harus mandiri. Untuk itu, dia menilai tidak tepat jika Kepala Otorita IKN harus rangkap jabatan dengan membagi tugas sebagai menteri di Kabinet Presiden Jokowi.
“Jadi saya berpendapat untuk Kepala Otorita IKN itu tidak boleh merangkap jabatan,” tegas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Kemudian Guspardi mengaku yakin Presiden Jokowi tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Terlebih, kata Guspardi, tugas yang diemban sebagai Kepala Otorita IKN harus fokus dalam mempersiapkan segala sesuatu mengenai pembangunan Ibu Kota Baru ini.
Baca juga : Soal Aturan Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Pengamat: Diskriminatif dan Bebani Masyarakat
Oleh sebab itu, Guspardi menyebut Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apa pun untuk memimpin Ibu Kota. Dia menganggap penting bagi Presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN untuk mempertimbangkan sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN dapat berjalan dengan baik.
Guspardi berharap Presiden Jokowi bisa arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN nantinya. Dia juga berharap Kepala Otorita IKN dijabat oleh sosok yang punya integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara.
“Jokowi tentu sudah memiliki calon yang akan ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN dan itu adalah hak prerogatif presiden,” tegas Guspardi.
Baca juga : Jokowi Luncurkan JKP Pengganti JHT, Apa Manfaatnya?
Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU IKN, presiden memiliki waktu dua bulan untuk menentukan Kepala Otorita IKN. Hal itu berarti Jokowi harus menunjuk Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022.