TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan diketahui bakal ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut lantaran proses peralihan kepemimpinan menuju Pilkada Serentak 2024.
Kebijakan yang sama pun berlaku bagi kepala daerah di 23 provinsi lainnya. Gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh penjabat (Pj.) gubernur pilihan Pemerintah Pusat. Penunjukan tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 201 ayat (9) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, “untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota hingga terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada 2024.”
Baca juga : Puan Me-Lockdown Ibunya Sendiri, Megawati, 1 Tahun 9 Bulan
Sementara itu, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyebut nama-nama penjabat gubernur akan ditentukan oleh Mendagri. Ia mengatakan kandidat penjabat yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
Ia menjelaskan, Mendagri dapat mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur, dan keputusan akhir berada di tangan presiden.
“Oleh Mendagri akan diusulkan kepada presiden. Setelah itu, presiden memilih salah satu dari tiga nama itu, dan menerbitkan Keppres pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pj. gubernur,” ujar Djohermansyah, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (22/9/21).
Baca juga : Yusril Gugat AD ART Demokrat AHY, Fahri Hamzah: Saya Dukung!
Untuk diketahui, menurut pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, para penjabat kepala daerah memiliki masa jabatan satu tahun. Masa jabatan itu nantinya dapat diperpanjang hingga satu tahun berikutnya.
Anies sendiri bakal mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 15 Oktober 2022. Anies sudah menjabat sejak 2017, usai mengalahkan Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Tidak hanya DKI, provinsi yang dipimpin Pj. gubernur mulai 2022 yakni Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sedangkan 17 provinsi yang dipimpin Pj. gubernur mulai 2023 adalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.