
TIKTAK.ID – Pakar Hukum Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti mengatakan bahwa pihak-pihak yang menolak upaya negara untuk bebas dari kekerasan seksual menunjukkan kemunduran peradaban. Dia pun menilai pihak-pihak yang menolak, berarti tidak melihat perempuan dan anak-anak yang masuk dalam kelompok rentan sebagai manusia utuh dan bermartabat.
“Saya kira penolakan terhadap penciptaan negara [yang] bebas kekerasan seksual menunjukkan pandangan yang tak progresif. Jadi hal itu tidak memajukan peradaban bangsa, melainkan mundur ke masa-masa belum beradab,” ujar Bivitri melalui acara Pekan Progresif FH Universitas Diponegoro, Sabtu (13/11/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Untuk diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada 31 Oktober 2021.
Baca juga : Gerindra Minta Maaf dan Sudah Tegur Fadli Zon Usai Sindiran Banjir Sintang ke Jokowi
Lantas muncul penolakan dari Ormas Islam dan Muhammadiyah. Mereka menuding terbitnya Permendikbudristek adalah bentuk legalisasi seks bebas. Hal itu karena dalam pasal 5 disebutkan bahwa kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan “tanpa persetujuan”.
Akan tetapi, Mendikbusristek dan berbagai pihak, termasuk Bivitri, menyangkal tuduhan itu. Bivitri menyatakan dalam kaca mata hukum, bentuk persetujuan menandakan garis batas pembeda antara kekerasan, pemaksaan, dan dilakukan secara sukarela.
“Contohnya ketika saya meminjam buku, maka saya [harus] bilang dulu, boleh saya pinjam bukunya? Baru [kalau] orang itu memberi persetujuan boleh, saya akan pinjam bukunya. Namun jika tanpa persetujuan saya ambil bukunya, apa yang saya lakukan? Itu namanya pencurian,” tegas Bivitri.
Baca juga : PA 212 Tak Gubris Larangan Wakil Anies Baswedan, Novel Bamukmin: Reuni Tetap Digelar
Bivitri menerangkan, konsep persetujuan bisa dipahami secara umum. Akan tetapi, dia mengakui muncul penolakan konsep persetujuan atau consent saat membicarakan kasus kekerasan seksual.
Padahal menurut Bivitri, kekerasan seksual erat kaitannya dengan otoritas tubuh. Dia pun menyebut cara pandang yang digunakan kelompok-kelompok konservatif masih patriarkis. Tak ayal, kata Bivitri, mereka enggan melihat perempuan dan anak memiliki otoritas terhadap tubuhnya sendiri.
“Karena seringkali [perempuan dan anak] memang tak dianggap sebagai manusia yang penuh,” tutur Bivitri.
Baca juga : Jokowi Belum Ada Niatan Rombak Kabinet, Begini Respons PAN
Lebih lanjut, terkait tuduhan legalisasi seks bebas yang dilontarkan terhadap Permendikbud, Bivitri menilai tidak semua hal harus diatur dalam norma hukum yang koersif atau memaksa. Dia menegaskan, tidak mengatur seks bebas bukan berarti membolehkannya. Pasalnya, kata Bivitri, ada banyak norma lain yang sudah mengatur hal itu dan mampu diselesaikan dengan sistem yang ada di masyarakat.