TIKTAK.ID – Pakar Hukum Pidana, Dr Muhammad Taufiq menilai bahwa pembubaran Front Pembela Islam (FPI) ada kaitannya dengan kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ia menyebut Pemerintah sudah kebelet karena dirongrong oleh kelompok tertentu yang mendesak agar FPI segera dibubarkan.
Menurutnya, hal itu adalah balasan karena FPI saat Pilkada DKI memberikan dukungan kepada pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
“Pembubaran FPI tidak melakukan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Ormas, dan yang saya lihat, ini seperti orang kebelet karena marah luar biasa,” ujar Taufik melalui kanal Bravos Radio Indonesia di YouTube, seperti dilansir Jpnn.com.
Baca juga : Benarkah Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI?
“Saya tidak tahu, apakah hal ini ada kaitannya dengan Pilkada DKI. Tapi yang pasti, pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan sekarang FPI, masih terkait erat dengan kekalahan Ahok dalam Pilkada DKI,” imbuh Taufik.
Taufik mengatakan, sepertinya ada pihak-pihak tertentu yang mendesak Pemerintah agar segera membubarkan FPI. Ia melanjutkan, hal ini tidak ada dasarnya dari sisi hukum mana pun, maka itu semua ditabrak.
Ia beranggapan, mestinya pembubaran FPI melalui empat tahap. Mulai dari pemberian peringatan hingga tiga kali, dan kalau tidak diindahkan, baru digugat ke pengadilan. Setelah itu, dalam tempo 30 hari persidangan itu akan diputuskan.
Baca juga : Pengamat Ungkap Alasan Kenapa Rizieq Ditahan dan FPI Dibubarkan
Taufik menjelaskan, di situ barulah muncul keputusan FPI dapat diteruskan atau tidak. Sebab, kata Taufik, melalui proses peradilan mereka memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi seperti yang dilakukan HTI. Akan tetapi, untuk kasus FPI tidak demikian.
“Saya melihat ini sangat kacau. Terdapat dua kesalahan fundamental memahami hukum, perkumpulan itu ada dua yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum,” terang Taufik.
Taufik memaparkan, yang tidak berbadan hukum, jelasnya, seperti CV, firma, UD dan sebagainya, merupakan contoh perkumpulan. Sedangkan yang berbadan hukum antara lain yayasan dan salah satu bentuknya yakni ormas.
Baca juga : Eks Anggota FPI Bentuk Ormas Baru, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Boleh!
“Kalau kita bertanya, yang dibubarkan Menko Polhukam Mahfud MD beserta lima petinggi, itu ormasnya atau perkumpulannya?” ucapnya.
Ia menegaskan, kalau perkumpulan yang bersifat private, tunduknya bukan pada UU Ormas, melainkan pada KUHP di mana diatur di Pasal 1338 bahwa perjanjian itu berfungsi sebagai Undang-Undang.