TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

By Joni Sitohang
22 Agustus 2024
305
0
Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

TIKTAK.ID – Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menuding DPR sudah membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Kemudian Titi menyoroti keputusan Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat terkait Undang-Undang Pilkada yang menyepakati perubahan syarat ambang batas di Pilkada Serentak 2024 hanya berlaku bagi partai-partai yang tidak punya kursi di DPRD atau nonparlemen.

“Padahal, bukan begitu bunyi putusan MK. Karenanya, jelas dan terang sudah terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Titi melalui akun X (Twitter), pada Rabu (21/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024

Titi memaparkan, dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, jelas menyatakan syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.

“Mengapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong konstitusi? Apakah rakyat telah dianggap angin lalu oleh mereka?” tegas Titi.

Sementara itu, Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, Usep menilai DPR tidak dapat semena-mena mengubahnya.

“Final dan mengikat ini juga telah ditekankan berlaku pada Pilkada 2024, jadi kebalik logikanya DPR,” tutur Usep.

Baca juga : Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

Usep menganggap DPR telah melanggar konstitusi lantaran menganulir putusan MK tersebut.

“Iya, tak sesuai konstitusi,” terang Usep.

Perlu diketahui, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai hanya berlaku bagi partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal tersebut diatur dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja juga sepakat dengan usulan tersebut.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak punya kursi di DPRD provinsi, bisa mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” ungkap Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, saat membacakan DIM Pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (21/8/24).

Baca juga : Rombongan Gus Yahya PBNU Bahas Izin Tambang dengan Jokowi di Istana

Kelanjutan ketentuan tersebut pun mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol mampu mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu. Sedangkan aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

TagsDPRMahkamah KonstitusiMKPilkada 2024UU Pilkada

Related articles More from author

  • DPR Pertanyakan Peran Polisi Siber Usai Data Jokowi Bocor
    Nasional

    DPR Pertanyakan Peran Polisi Siber Usai Data Jokowi Bocor

    5 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK
    Nasional

    Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Jelaskan Soal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Akan Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Pemakzulan Presiden
    Nasional

    Jelaskan Soal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Akan Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Pemakzulan Presiden

    4 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Perkuat Dukungan ke Pemerintah, Prabowo Tunjuk 5 Jubir Khusus Gerindra
    Nasional

    Perkuat Dukungan ke Pemerintah, Prabowo Tunjuk 5 Jubir Khusus Gerindra

    6 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Pemerintah dan DPR Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Mendagri Siap Lapor Presiden
    Nasional

    Pemerintah dan DPR Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Mendagri Siap Lapor Presiden

    28 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Bentuk Pam Swakarsa, Komjen Listyo Sigit Ingin Bangkitkan Kembali FPI Model Baru?
    Nasional

    Bentuk Pam Swakarsa, Komjen Listyo Sigit Ingin Bangkitkan Kembali FPI Model Baru?

    24 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ji Chang Wook Adu Akting dengan Sooyoung SNSD di Drama ‘If You Wish Upon Me'
    Selebriti

    Ji Chang Wook Adu Akting dengan Sooyoung SNSD di Drama ‘If You Wish Upon Me’

  • Berkat Duet Maut Mbappe dan Messi, PSG Kalahkan Saint Etienne
    Olahraga

    Berkat Duet Maut Mbappe dan Messi, PSG Kalahkan Saint Etienne

  • Puan Kode-kode Partai Kuning Siap Dukung Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    Puan Kode-kode Partai Kuning Siap Dukung Ganjar di Pilpres 2024

  • Jung Ji-hoon
    Selebriti

    Usai Vakum 2 Tahun, Rain Dapat Tawaran Main Drama ‘Ghost Doctor’

  • Cara Kecilkan Lingkar Perut
    Tips & Tutorial

    Kenali Penyebab Perut Buncit, Akibat Pola Makan hingga Menopause

Sosial Media

  • 66852
    Followers
  • Likes

Berita Unik Dunia

  • InternasionalBerita Unik

    Seorang Pria di India Tewas ‘Dibunuh’ Ayam Jagonya Sendiri

    TIKTAK.ID – Seekor ayam jantan bernama Raja akan dihadirkan di pengadilan India setelah diduga membunuh pemiliknya dengan pisau saat sang ayam mencoba melarikan diri dari adu sabung ayam ilegal. Dilansir ...
  • Berita UnikInternasional

    Singapura Jadi Negara Bebas Paspor Pertama di Dunia

    TIKTAK.ID – Jika bepergian ke luar negeri, paspor tentu menjadi dokumen perjalanan yang wajib dibawa. Akan tetapi mulai 2024 mendatang, Singapura bakal menjadi negara pertama di dunia yang memungkinkan traveling ...
  • Berita Unik

    Praktikkan Autogami, Perempuan India ini Siap Nikahi Dirinya Sendiri

    TIKTAK.ID – Perempuan 24 tahun di India mengumumkan rencana pernikahannya pada bulan ini, hanya saja tak ada mempelai pria yang akan menjadi pasangannya sebab ia akan menikah dengan dirinya sendiri. ...
  • Berita UnikInternasional

    Tak Kunjung Diberi Cucu, Orang Tua di India Tuntut Anaknya 9,5 Miliar Rupiah

    TIKTAK.ID – Pasangan suami istri di Negara Bagian Uttarakhand, India utara, menuntut putra tunggal mereka dan istrinya karena tidak segera memberi mereka cucu setelah enam tahun pernikahannya. Sanjeev dan Sadhana ...
  • Berita Unik

    Lee Byung Hun, Shin Min Ah, hingga Kim Woo Bin Bintangi Drama ‘Our Blues’

    TIKTAK.ID – Drama Korea “Our Blues” telah resmi tayang di layanan streaming Netflix sejak 9 April 2022. Drama ini pun cukup mencuri perhatian, karena aktor-aktor papan atas yang memerankannya. Mulai ...
  • InternasionalBerita Unik

    Seorang Nenek di Amerika Pukul KO Pemuda yang Menyerangnya

    TIKTAK.ID – Tindak kekerasan terhadap orang-orang Asia-Amerika di Amerika Serikat kembali terjadi. Kali ini seorang nenek keturunan Asia diserang oleh pria tak dikenal. Beruntungnya, nenek ini terlalu tangguh hingga membuat ...
  • InternasionalBerita Unik

    Ganas, Seekor Kucing ‘Membajak’ Pesawat di Sudan

    TIKTAK.ID – Pilot sebuah pesawat penumpang diserang seekor kucing dan memaksa sang pilot untuk kembali ke landasan meski baru saja lepas landas. Peristiwa itu terjadi di Ibu Kota Sudan, Khartoum, ...
  • InternasionalBerita Unik

    Seorang Pria di India Tewas ‘Dibunuh’ Ayam Jagonya Sendiri

    TIKTAK.ID – Seekor ayam jantan bernama Raja akan dihadirkan di pengadilan India setelah diduga membunuh pemiliknya dengan pisau saat sang ayam mencoba melarikan diri dari adu sabung ayam ilegal. Dilansir ...
  • Berita UnikInternasional

    Singapura Jadi Negara Bebas Paspor Pertama di Dunia

    TIKTAK.ID – Jika bepergian ke luar negeri, paspor tentu menjadi dokumen perjalanan yang wajib dibawa. Akan tetapi mulai 2024 mendatang, Singapura bakal menjadi negara pertama di dunia yang memungkinkan traveling ...

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login