Pagar Laut 30 KM di PIK 2, Rocky Gerung: Tak Mungkin Ini Kerja Bandung Bondowoso!
TIKTAK.ID – Belakangan ini keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di dekat kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, PIK 2 viral di media sosial, sehingga mengundang perhatian luas dan spekulasi publik. Pertanyaan utama yang mencuat di tengah publik adalah, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut itu?
Pengamat politik Rocky Gerung turut menyampaikan kritik keras lewat kanal YouTube-nya pada Kamis (9/1/25). Ia mengatakan bahwa ketidakjelasan ini membingungkan banyak pihak.
“Sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah. Tak mungkin pagar sepanjang 30 km ini muncul dalam semalam seperti karya Bandung Bondowoso,” sindir Rocky, seperti dilansir Tvonenews.com.
Baca juga : PDIP Umumkan Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo
Selain itu, Rocky menyoroti Pemerintah yang bungkam atas pemasangan pagar yang membentang dari PIK hingga Kabupaten Tangerang, Banten. Ia menegaskan, tanpa penjelasan resmi, publik bakal terus mencurigai adanya kepentingan tersembunyi.
“Pagar ini dapat menjadi simbol ketegangan baru. Pemerintah harus segera memberi penjelasan supaya isu ini tidak berkembang liar,” tutur Rocky.
Tidak hanya Rocky Gerung, mantan pejabat Kementerian BUMN, Said Didu, ikut mengomentari kasus ini. Melalui unggahan di akun X pribadinya, ia menuding lembaga negara sebenarnya mengetahui keberadaan pagar tersebut, tapi enggan mengungkap identitas pihak yang bertanggung jawab.
Baca juga : Demokrat Minta Pramono Segera Wujudkan Program Sekolah Swasta Gratis
“Pagar sepanjang puluhan kilometer ini melanggar hukum, namun semua pihak memilih diam. Apakah ini bukti bahwa terdapat negara dalam negara di PIK-2?” tulis Said Didu, pada Selasa (7/1/25).
Pagar laut itu berdampak serius pada aktivitas nelayan tradisional dan ekosistem laut. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menerangkan, pagar tersebut berpotensi digunakan untuk proyek reklamasi, sehingga akses nelayan ke wilayah tangkap menjadi terbatas.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ikut mengkritik keras aksi ini. Sekretaris DJPKRL KKP, Kusdiantoro, menyatakan pemasangan pagar tanpa izin melanggar prinsip hukum laut internasional.
Baca juga : KPK Ungkap Alasan Periksa Eks Penyidik dalam Kasus Hasto
“Pemagaran laut tanpa izin menghambat akses publik, meningkatkan privatisasi, serta merusak ekosistem laut,” ucap Kusdiantoro.
Pagar misterius tersebut dilaporkan melintasi enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, dengan struktur bambu setinggi enam meter. Hambatan itu pun mengganggu aliran air laut dan menghancurkan habitat laut.