TIKTAK.ID – Wakil Sekretaris Jendral PA 212, Novel Bamukmin mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menghentikan massa yang hendak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ketika sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, pada Kamis (26/6/21). Di sosial media sendiri sempat beredar sejumlah video ajakan untuk menghadiri sidang vonis kasus hasil tes swab rumah sakit (RS) Ummi.
“Kami tentu tidak mampu dan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan antusias pencinta Habib Rizieq [ke PN Jaktim],” ujar Novel, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (22/6/21).
Novel pun menyebut PA 212 akan terus mengawal sidang Rizieq sampai tuntas. Ia juga berjanji akan menaati protokol kesehatan dan prosedur yang sudah dibuat oleh Pemerintah.
Baca juga : 9 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan di MK, Kenapa?
Kemudian Novel menuding selama ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah berpolitik dalam menangani kasus yang menimpa Rizieq. Ia juga menganggap jaksa sudah melakukan diskriminasi dan mengesampingkan fakta hukum terhadap kasus tersebut. Akan tetapi, dia tidak menjabarkan lebih detail mengenai tindakan jaksa yang menurutnya mempolitisasi dan melakukan diskriminasi dalam perkara Rizieq.
“Bahkan lebih gilanya lagi, membuat provokasi kepada umat islam, terutama pencinta Habib Rizieq,” tutur Novel.
Oleh sebab itu, Novel mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada para pengagum Rizieq untuk merespons tindakan jaksa selama persidangan tersebut.
Baca juga : Singgung Hak Asasi, Putri Gus Dur Desak Jokowi Batalkan Pemecatan Pegawai KPK
“Kami PA 212 menyerahkan kepada umat Islam, khususnya pencinta Habib Rizieq, untuk menanggapi provokasi yang dilakukan oleh jaksa,” imbuh Novel.
Untuk diketahui, Rizieq akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes virus Corona (Covid-19) di Rumah Sakit, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (22/6/21). Tidak hanya Rizieq, perkara tersebut ikut menjerat menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Sekadar informasi, Rizieq telah mendapatkan tuntutan selama enam tahun penjara oleh jaksa dalam kasus itu. Sedangkan Hanif dan Andi dituntut dua tahun penjara.
Baca juga : Novel Baswedan Ungkap Isu Taliban dan Anies Baswedan Terkait Polemik TWK
Sebelumnya, tim pengacara Rizieq Shihab sempat menyatakan optimistis bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan kliennya dengan membatalkan semua tuntutan jaksa.