TIKTAK.ID – Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana mengajukan gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ketua Umum PA 212, Slamet Ma’arif menyebut Pemerintah telah melanggar konstitusi karena tetap memaksakan kenaikan tarif. Padahal sebelumnya Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan tarif tersebut.
“Rencana gugatan masih dibicarakan, tapi yang jelas ini tradisi hukum yang buruk di Indonesia,” ujar Slamet melalui pesan singkat, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (15/5/20).
Baca juga : Pernah Berseteru Politik, Ini Momen Kebersamaan Jokowi dan Djoko Santoso yang Sama-sama Asli Solo
Slamet mengatakan tindakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tarif jaminan kesehatan ini tidak sesuai dengan janjinya saat kampanye untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat. Ia juga menilai keputusan ini melukai hati rakyat.
Ia mengaku tak habis pikir tarif dinaikkan justru saat rakyat sedang sengsara di tengah krisis karena pandemi virus Corona (Covid-19).
“Pemerintah sungguh tega dan mati rasa, menaikkan iuran BPJS di saat rakyat sedang sekarat karena dampak pandemi Covid-19,” kata Slamet.
Baca juga : Amien Rais Buka-bukaan Soal Prabowo Versus Anies pada Pilpres 2024
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada Selasa (12/5/20). Iuran peserta BPJS Kesehatan itu akan berlaku mulai Juli 2020.
Diketahui iuran mandiri kelas I naik 87,5 persen, dari yang semula Rp80 ribu, menjadi Rp150 ribu. Kemudian kelas II naik 96,07 persen dari yang awalnya Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Sementara untuk kelas III, iuran baru akan naik pada 2021. Iuran Kelas III pada 2020 sebesar Rp25.500, lalu pada 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.
Kenaikan tarif itu pun menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah pandemi. Apalagi, Mahkamah Agung pada 27 Februari 2020 telah membatalkan kenaikan BPJS yang sempat ditetapkan Pemerintah sebelumnya.
Baca juga : Resmikan PP Manajemen PNS, Jokowi Kini Bisa Angkat, Mutasi dan Copot ASN
Jokowi pernah mematuhinya dengan menuangkan putusan MA dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.