TIKTAK.ID – Lembaga Bahstul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat memutuskan bahwa haram hukumnya memilih mantan koruptor dan mantan anggota ormas terlarang dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka beserta keturunannya pun dianggap haram mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu.
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil kajian bahtsul masail yang digelar di Aula PWNU Jawa Barat, pada Rabu (21/9/22) lalu.
“Haram hukumnya memilih dan mencalonkan diri, bagi mantan koruptor dan anggota ormas terlarang beserta keturunannya dengan alasan berpotensi menimbulkan mafsadah (kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang/kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum),” begitu bunyi keputusan LBM PWNU Jabar, seperti dikutip CNNIndonesia.com dari laman resmi NU Jabar, pada Jumat (23/9/22).
Baca juga : Saling Bongkar Aib Kasus Korupsi Demokrat vs PDIP Jelang Pemilu 2024
Ormas terlarang yang dimaksud dalam pembahasan tersebut yakni ormas yang punya ideologi dan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara mafsadah yang dimaksud oleh LBM PWNU Jawa Barat adalah eks koruptor dan eks ormas terlarang dapat mengancam dan merongrong NKRI, Pancasila, Binneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan dapat merugikan negara.
Namun LBM PWNU Jabar menyebut eks anggota ormas terlarang dan eks koruptor diperbolehkan mencalonkan diri dan dipilih dalam Pemilu, jika memenuhi tiga syarat. Pertama, mereka telah terbukti bertaubat. Caranya dengan meninjau rekam jejak dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat sudah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik, dan disertai pengawasan secara intensif.
Syarat kedua, tak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi/golongan atau ‘adamu qoshdil istila wal intiqom. Kemudian syarat ketiga adalah memiliki kapabilitas.
Baca juga : Rocky Gerung Prediksi Anies Bakal Sering ‘Diusik’ KPK Jelang Pilpres
LBM PWNU menjelaskan, hukum mencalonkan dan memilih keturunan anggota eks ormas terlarang yaitu diperbolehkan, dengan syarat ia tidak sepaham dengan leluhurnya. Deret ketentuan hukum tadi pun berlaku bagi orang yang punya ideologi yang berpotensi mengancam NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.
Lebih lanjut, LBM PWNU Jabar meminta lembaga negara yang berwenang agar wajib mensyaratkan surat pernyataan bebas paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjadi calon peserta Pemilu. LBM PWNU menilai persyaratan tersebut perlu bagi calon peserta di tingkat eksekutif atau legislatif.