
TIKTAK.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 mengenai alih status pegawai adalah tahap akhir pelemahan KPK.
“Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK, dan kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkontribusi langsung terhadap pelemahan KPK,” ujar Novel kepada wartawan dalam pesan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia.com, Minggu (9/8/20).
Kemudian Novel menjelaskan, keberadaan PP itu merupakan rangkaian dari Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga : Jokowi Sebut Ada Hikmah di Tengah Wabah Corona, Apa Saja?
Perlu diketahui, dalam UU KPK yang baru diatur, disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara.
Penyidik senior komisi antirasuah tersebut pun menilai implikasi dari aturan itu adalah lembaga pemberantas korupsi yang diberantas, bukan korupsinya.
“Hal itu adalah ironi,” ucap Novel.
Novel menyatakan untuk bisa memberantas korupsi secara optimal, maka diperlukan lembaga antikorupsi yang independen. Ia mengungkapkan hal itu sebagaimana termaktub dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Baca juga : DKI Langganan Banjir tapi Tak Punya Pengukur Curah Hujan, Anies: Saya Betul-betul Shock!
Namun, lanjut Novel, status independen itu justru diubah dalam UU KPK baru yang juga menyebut KPK masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
“Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen, serta mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” tutur Novel.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jokowi meneken aturan tersebut pada 24 Juli 2020, dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.
Baca juga : Yes! Setelah Janji Bantuan 600 Ribu per Bulan, Jokowi Janji Luncurkan Pinjaman Tanpa Bunga
“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN, sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN”, demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP itu, mengutip situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.