
TIKTAK.ID – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengungkapkan bahwa korupsi di bidang pajak dan bea cukai berdampak besar bagi negara. Novel menyampaikan hal itu melalui diskusi yang diunggah di akun YouTubenya dengan judul “Gempa Skandal Rp300 T Kemenkeu, Bersama Rocky Gerung”.
“Kita perlu mengkritisi ini, mendorong ini, diungkap dengan jelas. Sebab, dampak korupsi di bidang pajak maupun bea cukai ini dahsyat sekali,” ujar Novel, seperti dilansir CNNIndonesia.com pada Rabu (22/3/23).
Novel mengatakan korupsi di bidang bea cukai tidak hanya berdampak pada penerimaan uang negara, melainkan juga pada industri.
Baca juga : Tips Mahfud MD Hadapi Binatang Buas: Pegang Pawang atau Plester Mulutnya
“Kita dapat lihat berapa banyak garmen kita menjadi lemah, atau kemarin di beberapa berita dijelaskan kalau sampai banyak PHK dan lain-lain. Hal itu kan karena masuknya tekstil, dan pasti adalah kejahatan kepabeanan dan harusnya tanggung jawab Bea Cukai untuk menegakkan,” tutur Novel.
Menurut Novel, transaksi mengenai predicate crime yang berhubungan dengan pajak dan bea cukai selalu terkait dengan korupsi.
“Sepaham saya, transaksi yang mencurigakan itu selalu ada kaitannya dengan internal, atau oknum internal pejabat. Itu namanya korupsi,” tegas Novel.
Baca juga : Politisi PDIP Bahas Peluang Duet Prabowo-Ganjar, Ganjar-Prabowo Hingga Megawati-Prabowo
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyatakan transaksi mencurigakan diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bukan sebesar Rp300 triliun, tapi mencapai Rp349 triliun. Dia memaparkan bahwa berdasarkan data yang diungkap Menkeu Sri Mulyani, transaksi janggal itu terjadi di banyak sektor. Mulai dari perusahaan, aparat penegak hukum, sampai pegawai Kementerian Keuangan dan pihak luar.
Mahfud pun menilai transaksi ini terkait dugaan pencucian uang dan lebih berbahaya daripada korupsi.
“Korupsi ini ukurannya sudah jelas, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, melawan hukum itu sudah korupsi. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi itu korupsi, namun pencucian uang lebih bahaya,” terang Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Senin (20/3/23).
Baca juga : Anies dan AHY Bertemu Lagi, Kali ini Bahas Apa?
Di sisi lain, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengeklaim laporan hasil analisis keuangan yang mencatat transaksi senilai Rp349 triliun turut melibatkan pihak luar Kemenkeu. Dia menjelaskan bahwa transaksi tersebut diungkap lantaran semua transaksi itu melibatkan tugas dan fungsi Kemenkeu, dan pada umumnya banyak melibatkan masalah pajak dan ekspor-impor.