Nilai Penegak Hukum Takut Tindak HGB Pagar Laut, Mahfud MD: Mencurigakan

TIKTAK.ID – Eks Menko Polhukam, Mahfud MD mengkritik aparat penegak hukum yang dianggap lambat dalam menindak pemasang pagar laut di sejumlah wilayah perairan di Indonesia yang belakangan ini menjadi sorotan.
Mahfud mengatakan heran dengan Polri, Kejagung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seakan takut-takut dalam menindak. Dia menilai pemasangan pagar laut sudah jelas unsur pidananya.
“Nah, ini saling takut sepertinya. Saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, pada Rabu (29/1/25), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Jadi Parpol dengan Citra Positif Terendah, PDIP: Dapat Cacian Tidak Tumbang
Menurut Mahfud, ketiga institusi penegak hukum itu seluruhnya berwenang dalam menindak kasus tersebut. Dia juga menegaskan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut itu sudah jelas pelanggaran hukum.
Menurut Mahfud, keluarnya sertifikat di atas laut tersebut menjadi bukti adanya penipuan atau penggelapan. Ia menyatakan bahwa wilayah laut tidak boleh disertifikatkan.
Dengan fakta itu, kata Mahfud, maka tidak ada alasan lain bagi aparat untuk tak langsung memproses masalah pidana dalam kasus itu. Dia menjelaskan, penerbitan sertifikat itu diduga kuat karena praktik kolusi, permainan antara dunia usaha dan pejabat terkait.
Baca juga : Hasto Gugat MK Soal Keabsahan Pimpinan KPK ‘Utusan Jokowi’
“Maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu dapat melakukan tindakan,” tutur Mahfud.
Seperti diketahui, belakangan ini isu pagar laut dan sertifikat di atas wilayah laut kerap menjadi sorotan. Salah satunya seperti yang terjadi di Tangerang, sepanjang 30 kilometer yang terbentang melintasi area sejumlah desa di Tangerang menimbulkan polemik belakangan.
Pasalnya, di dalamnya terdapat Sertifikat HGB yang dimiliki oleh sejumlah perusahaan yang terkait dengan Agung Sedayu. Setelah itu, TNI AL menginisiasi pembongkaran pagar laut yang menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan di laut itu sejak 18 Januari 2025 lalu.
Baca juga : Belalang dan Ulat Sagu Diisukan Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Tifa: Semiskin itu Indonesia?v
Pembongkaran itu merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. TNI AL sendiri menekankan perlu adanya kebersamaan demi menuntaskan pembongkaran pagar laut dengan target selesai dalam jangka waktu 10 hari saja.