
TIKTAK.ID – Polres Demak diketahui telah menjadwalkan pemanggilan terhadap artis Nikita Mirzani, mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik pada Senin (9/8/21). Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut dibuat oleh seseorang bernama Adam Malik ke Polres Demak pada Juni lalu.
“Iya ada surat pengaduan ke Polres Demak, dan sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Kami juga sudah mengirimkan surat untuk pemanggilan berupa pemanggilan klarifikasi,” ujar Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (9/8/21).
Budi mengatakan bahwa surat pemanggilan terhadap Nikita telah dilayangkan sejak dua minggu lalu. Akan tetapi Budi menyebut hingga kini masih belum ada konfirmasi dari pihak Nikita terkait kesiapan hadir atas pemanggilan pemeriksaan tersebut.
“Dijadwalkan pada Senin ini sebetulnya untuk jadwal klarifikasi. Namun yang bersangkutan sampai saat ini masih belum datang,” terang Budi.
Menurut Budi, laporan terhadap Nikita itu berkaitan dengan unggahan yang dibuat di media sosial. Meski begitu, Budi tidak memaparkan secara rinci ihwal isi unggahan itu.
“Menyebarkan, dia (Nikita) mengunggah di medsos terkait dengan si pelapor,” kata Budi.
Kemudian Budi mengklaim bahwa pihaknya akan segera melayangkan pemanggilan kedua terhadap Nikita. Budi mengaku hal itu akan dilakukan bila yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan pada Senin (9/8/21).
“Iya surat pelayangan klarifikasi yang kedua kita akan atur lagi, dan kita jadwalkan untuk mengirimkan surat klarifikasinya, undangan surat klarifikasi,” ungkap Budi.
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menyatakan sudah mengetahui laporan itu. Namun ia merasa tidak ada indikasi pencemaran nama baik yang dilakukan pemeran film “Comic 8” tersebut.
“Normal-normal saja, bukan indikasi sebuah perbuatan mencemarkan nama baik seseorang, enggak seperti itu dong,” tegas Fahmi di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (9/8/21), mengutip Suara.com.
Fahmi pun telah mendengar secara langsung dari Nikita. Ia lantas menanggapi santai laporan polisi di Demak tersebut.
“Kalau orang melapor itu sah-sah saja, karena semua orang berhak melapor. Namun apakah perbuatan itu adalah perbuatan pidana, maka memerlukan proses yang panjang,” jelasnya.