
TIKTAK.ID – Pengacara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengirimkan surat untuk Mahkamah Agung yang meminta perpanjangan penahanan kliennya dibatalkan.
Sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Aziz terlihat sampai di Kantor MA pukul 14.26 WIB. Kemudian dia menuju lobby MA.
“Kita ke sini untuk menyerahkan [surat] pembatalan penetapan penahanan [Rizieq],” jelas Aziz di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (19/8/21).
Baca juga : Gatot Nurmantyo: Korupsi Era Jokowi Kian Merajalela Melebihi Orde Baru
Penahanan Rizieq berdasar penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam waktu 30 hari. Di surat perpanjangan penahanan itu terdapat tanda tangan Wakil Ketua PT DKI Jakarta tertanggal 5 Agustus 2021.
Aziz memandang penetapan tersebut tidak berdasar aturan yang berlaku, malah bisa dikatakan termasuk perbuatan semena-mena.
Ia memandang surat penetapan itu melanggar prosedur, administrasi, termasuk hukum yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) KUHAP. Ketentuan itu, lanjutnya, menyebutkan bahwa kewenangan menerbitkan surat penahanan adalah dari Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara.
Baca juga : Survei SPI: Ganjar-Sandiaga Jadi Capres-Cawapres Paling Diminati
“Bukan sebaliknya dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi,” sebut Aziz.
Aziz menerangkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada beberapa lembaga negara sekaitan penetapan penahanan Rizieq. Di antaranya, ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komnas HAM RI, Komisi III DPR RI serta Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kalau upaya-upaya tersebut di atas tak kunjung menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami bakal menuntut di akhirat kelak,” lanjutnya.
Baca juga : Rela Pasang Badan untuk Jokowi, Megawati Dinilai Tak Siap Berdemokrasi
Mulanya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengamini perihal Rizieq Shihab bakal ditahan sampai 7 September 2021. Itu disebabkan tengah dalam proses banding atas perkaranya.
“Penahanan pada tingkat banding dalam perkara Rumah Sakit Ummi dengan nomor perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab,” terang Kajari Jaktim, Ardito Muwardi.
Rizieq beberapa kali disebut bakal bebas lantaran sudah melalui masa hukumannya selama 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq telah ditahan sejak Desember 2020 disebabkan perkara tersebut.