TIKTAK.ID – Di tengah kegentingan situasi akibat wabah Corona, ada baiknya setiap orang lebih berhati-hati untuk tidak melanggar aturan yang ditetapkan masing-masing Pemerintah di setiap negara.
Jangan sampai nasib buruk nenimpa, seperti yang dialami Jonathan David, warga Australia yang akhirnya dipenjara karena nekad mengunjungi pacarnya di tengah-tengah aturan lockdown di negaranya.
Pria itu ditangkap setelah berulang kali menyelinap keluar dari kamar hotel Perth untuk mengunjungi pacarnya saat berada di bawah aturan lockdown atau karantina.
Baca juga: Gara-gara Insiden ‘Gambar Syur, Singapura Larang Guru Mengajar Online Gunakan Aplikasi Zoom
Jonathan David (35) mengaku bersalah atas dua tuduhan karena telah gagal mematuhi arahan di pengadilan Perth pada Rabu (15/4/20).
David pun dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan didenda sekitar 1.300 dolar Australia (sekitar Rp12,8 juta).
Seorang hakim meyebutnya “sangat arogan” berdasarkan laporan Perth Now. Pasalnya, David diminta untuk melakukan karantina mandiri di Hotel Travelodge selama 14 hari.
Namun kenyataannya, dia menyelinap keluar dari gedung dan naik kereta pada 4 dan 5 April, berdasarkan keterangan WAToday Perth.
Dia diduga meninggalkan gedung beberapa kali untuk mengunjungi pacarnya dan membeli makanan.
Baca juga: Gara-gara Dinilai Gagal Tahan Laju Corona, Mendagri Turki Mengundurkan Diri
Polisi mengatakan bahwa David bahkan membuka pintu darurat untuk kejadian kebakaran dengan serbet sehingga dia bisa pergi dan kembali tanpa diketahui staf.
Jaksa tersebut menggambarkan tindakan itu sebagai “kebodohan besar” dan seorang hakim mengatakan David “lebih dari bodoh” dan “sangat egois sekali.”
“Anda memilih untuk melempar dadu dengan nyawa orang lain dan itu sangat arogan,” kata hakim tersebut.