
TIKTAK.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) buka suara mengenai nasib dana yang sudah disumbangkan oleh masyarakat ke lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), seiring pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga tersebut.
Menurut Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, dalam SK Menteri Sosial terkait pencabutan izin PUB, telah dijelaskan kalau pencabutan izin itu tidak serta merta menghilangkan kewajiban ACT. Dia mengatakan salah satu kewajiban ACT yakni menyampaikan laporan PUB.
“Termasuk ACT wajib menyampaikan Laporan PUB hingga tanggal ditetapkannya SK Pencabutan tersebut,” ujar Rasman, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (6/7/22) malam.
Baca juga : Ganjar, Anies dan Prabowo Bersaing Ketat di Sumut
Rasman menjelaskan, bersama Kementerian/Lembaga terkait, Kemensos bakal melakukan audit dan pembahasan untuk memutuskan langkah selanjutnya soal dana yang sudah disumbangkan oleh masyarakat kepada ACT sejauh ini.
“Rekomendasi terhadap dana yang telah disumbangkan kepada ACT berdasarkan hasil audit dan pembahasan oleh Tim Koordinasi KL terkait,” ucap Rasman.
Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.
Baca juga : Densus 88 Selidiki Transaksi Mencurigakan ACT
Pencabutan izin ACT tersebut dinyatakan melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, pada 5 Juli 2022.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan terdapat indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” terang Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7/22).
Di sisi lain, ACT mengaku bakal mengajukan permohonan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan PUB. Mereka mengirimkan surat secara resmi beserta lampiran perbaikan-perbaikan terkait laporan donasi kepada Kemensos pada Kamis (7/7/22).
Baca juga : Ancang-ancang Koalisi 2024, PKS-Nasdem Bentuk Tim Kecil
Sekadar informasi, pelaksanaan pengumpulan dana sumbangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1) berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Namun berdasarkan hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengklaim memakai rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan ACT.