
TIKTAK.ID – Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri muncul dalam persidangan dugaan suap 16 proyek jalan dengan terdakwa Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/20).
Kuasa hukum Yani, Maqdir Ismail mengatakan terdakwa penyuap bernama Elvyn MZ Muchtar disebut akan memberikan suap kepada Firli yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Hal itu terungkap dalam hasil sadapan KPK yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).
“Tudingan Elvyn tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan,” ujar Maqdir, dilansir Antara.
Menurutnya, BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi Pahlevi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri. Sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak.
Baca juga: Disebut ICW Era KPK Terburuk, Pimpinan KPK Janji Takkan Hadiri Forum yang Ada ICW
Dalam sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut, Maqdir menyatakan Yani tidak berniat meminta commitment fee sebesar Rp22 Miliar dari kontraktor Robi yang berstatus terdakwa.
Commitment fee tersebut, kata Maqdir, merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp132 Miliar. Termasuk upaya memberikan $35.000 dollar Amerika Serikat kepada Firli.
Maqdir melanjutkan, Elvyn memanfaatkan silaturahim antara Firli dan Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai $35.000 dollar Amerika Serikat. Uang itu diminta dari terdakwa Robi yang saat itu berkeinginan mendapatkan 16 paket proyek jalan. Kemudian Elvyn menghubungi keponakan Firli yakni Erlan, dan memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli.
Baca juga: Dinilai Sebagai KPK Terburuk, Pimpinan KPK: ICW Luar Biasa, Padahal Kami Belum Kerja
“Tetapi dijawab oleh Erlan, ‘ya, nanti diberitahu, tapi biasanya Bapak tidak mau’,” ucap Maqdir.
Sementara itu, Firli Bahuri menegaskan ia tidak pernah menerima suap dari pihak mana pun, atau tawaran untuk menerima sesuatu dari orang lain. Ia pun mengaku sudah memberi tahu keluarganya untuk tidak menerima apa pun. Jadi, menurut Firli, jika ada yang hendak memberi suap pasti ditolak.
“Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapapun, pasti saya tolak,” jelas Firli, Selasa (7/1/20). Ia mengatakan, termasuk saat dirinya menjabat Kapolda Sumsel pun tidak pernah menerima sesuatu.
Baca juga: Pimpinan KPK yang Baru Dituntut Tuntaskan Kasus Century dan BLBI