TIKTAK.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), diketahui telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada Februari 2021 terkait penghapusan Ujian Nasional (UN) 2021. Mengutip laman kemendikbud.go.id, SE Mendikbud itu juga meniadakan Ujian Kesetaraan dan Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Hal itu berarti kedua ujian tersebut tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Melalui SE, Mendikbud Nadiem Makarim menyebut peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan usai memenuhi beberapa syarat.
Seperti dilansir Kompas.com, syarat kelulusan peserta didik didasarkan pada hal berikut ini:
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan pada 2021 ditiadakan.
2. Dengan dihapusnya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca juga : Demokrat Kantongi Bukti Uang Pelicin Kudeta AHY Sudah Dikirim ke Sejumlah Kader Partai, Moeldoko Makin Terpojok?
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, mendapatkan nilai sikap/perilaku minimal baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Satuan pendidikan menyelenggarakan ujian dalam bentuk:
– Portofolio, yakni berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
– Penugasan
– Tes secara luring atau daring; dan/atau Bentuk kegiatan penilaian lain yang telah ditetapkan satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan bisa mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Kembali Mencuat, Istana Beri Penjelasan
Halaman selanjutnya…