
TIKTAK.ID – Tahun lalu, Telkom merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi pelat merah yang sempat memanen hujatan publik karena dianggap telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap penyedia jasa layanan video streaming Netflix.
Seperti diketahui, layanan video streaming Netflix diblokir Telkom sejak Maret 2019 hingga kini. Itulah sebabnya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai ada dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan Telkom terhadap Netflix.
Dugaan persaingan tidak sehat Telkom terhadap Netflix berawal dari pemblokiran akses streaming oleh berbagai layanan internet anak usaha Telkom seperti Telkomsel, Indihome, dan Wifi.id.
Baca juga: Baru 4 Bulan Jadi Menteri Sudah 30 Kali Ikut Ratas, Erick Thohir: Pak Jokowi Memang Gila Kerja
Dugaan kecurangan semakin menguat lantaran saat ini berbagai anak usaha Telkom bekerja sama dengan berbagai layanan streaming lain. Misalnya Telkomsel dengan Hooq dan IndiHome dengan iFlix. Tapi pengguna layanan internet grup Telkom tak bisa melakukan streaming layanan Netflix.
Fakta-fakta itulah yang mendukung anggapan banyak pihak bahwa Telkom memang “memusuhi” Netflix.
Tahun ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir bahkan menyindir PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) sebagai BUMN “gak jelas” yang dinilai hanya mengandalkan pendapatan dari dividen anak usahanya, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Baca juga: Hasil Survei IPO: Erick Thohir Jadi Menteri Paling Disukai Hingga Layak Jadi Role Model Nasional
Halaman selanjutnya…