TIKTAK.ID – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa dirinya mencurigai munculnya berbagai isu yang mendorong perubahan atau revisi Undang-Undang menjelang tahun politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Doli khususnya menyoroti isu yang melibatkan komisinya, seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga yang terakhir wacana menghapus jabatan gubernur.
“Sebetulnya saya sedang mencari tahu ini kenapa kok akhir-akhir ini muncul isu-isu yang mendorong terjadinya perubahan regulasi,” ujar Doli di Kantor DPP Golkar setelah menerima kunjungan elite PKS, pada Selasa (7/2/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Usai Bubar, Ketum GP Mania Dilabeli Kadrun Varian Baru
Doli mengatakan terkait masa jabatan Kades, dia heran dengan rombongan Kades yang secara mendadak mendatangi kompleks parlemen dan meminta agar masa jabatan mereka dapat diperpanjang.
Doli menjelaskan bahwa usulan tersebut tentu harus dilakukan dengan revisi Undang-Undang. Padahal, kata Doli, pihaknya sejak awal sudah mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, walaupun tidak spesifik terkait masa jabatan Kades.
“Kami di hari pertama menyusun Prolegnas, salah satu yang ingin kita sempurnakan undang-undang itu adalah Undang-Undang 6/2014,” terang Doli.
Baca juga : Rektor Unissula Prediksi Generasi Y dan Z Dominasi Suara di Pemilu 2024
Kemudian mengenai wacana untuk menghapus jabatan gubernur, politikus Golkar tersebut menyatakan masih belum menangkap urgensinya. Dia menilai posisi gubernur saat ini masih cukup vital sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah. Dia pun mengeklaim pihaknya bakal membahas hal itu dan mempertanyakan urgensi wacana penghapusan jabatan gubernur.
“Hingga sejauh ini, sepengamatan saya sudah berjalan dengan cukup baik. Jadi saya kira belum ada urgensinya, belum ketemu urgensinya untuk kita mengkaji posisi gubernur,” tutur Doli.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendorong wacana penghapusan gubernur.
Baca juga : Peneliti Nilai Isu Penghapusan Jabatan Gubernur Berpotensi Buka Peluang Amandemen UUD 1945
“Sebab, kinerja seluruh gubernur itu sangat terbatas fungsinya. Ia lebih banyak perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, kemudian fungsinya tidak terlalu besar, namun lumayan di sisi anggaran,” jelas Cak Imin melalui wawancara khusus Detik-detik Pemilu 2024, mengutip detikcom.
Cak Imin menerangkan, walaupun gubernur diusung parpol dan dipilih langsung oleh rakyat, tapi sering kali perintahnya tidak ditaati bupati/wali kota. Dia pun menyebut keberadaan gubernur seolah hanya seremoni.