
TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengungkapkan bahwa pembinaan suatu ormas (organisasi masyarakat) adalah jalan tengah dalam melaksanakan amanat konstitusi. Ia menyampaikan hal itu dalam merespons pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
“Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dapat dilakukan dengan merangkul, bukannya memukul,” ujar Amirsyah dalam keterangan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (31/12/20).
Kemudian Amirsyah mengingatkan, seharusnya Pemerintah bisa mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi pelbagai persoalan ormas seperti FPI. Apalagi, ia menilai FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan dan sosial kebencanaan yang terjadi di Tanah Air.
Baca juga : Beberapa Jam FPI HRS Dibubarkan, FPI KH Wawan Muncul di Ciamis
“Oleh sebab itu, pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi,” tutur Amirsyah.
Meski begitu, Amirsyah mengaku tetap menghormati setiap kebijakan yang telah menjadi keputusan Pemerintah. Amirsyah pun mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku setelah pembubaran organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.
Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran FPI diteken oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.
Baca juga : Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta
Berdasarkan SKB itu, FPI kini sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Setiap aktivitas FPI pun bakal dibubarkan aparat penegak hukum.
Akan tetapi, setelah FPI dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sejumlah tokoh lantas mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Ketua Umum FPI, Sabri Lubis dan Sekretaris FPI, Munarman termasuk orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru itu.
Mereka mengklaim deklarasi Front Persatuan Islam dilakukan untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Baca juga : Reaksi Ganjar Setelah Kalahkan Prabowo-Anies di Survei Capres SMRC
Para deklarator Front Persatuan Islam menyatakan langkah Pemerintah membubarkan FPI telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum. Mereka pun menyebut pembubaran FPI hanya upaya pengalihan isu atas kasus penembakan mati 6 laskar FPI oleh polisi.
Menurut Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar Aziz, organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke Pemerintah. Namun ia memastikan organisasi baru ini memiliki legal standing, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.