
TIKTAK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, diketahui telah meluncurkan Mujahid Cyber untuk melawan hoax dan buzzer. Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi berharap agar Mujahid Army tidak digunakan untuk tujuan politik.
“Saya kira boleh saja bila memang objektif dan tidak memihak kelompok tertentu, namun benar-benar bertujuan menyampaikan kebenaran serta meluruskan berita hoax. Sebab, setiap Muslim wajib untuk amar makruf nahi mungkar, saling mengingatkan, mengajak kepada keimanan dan ketakwaan, tidak boleh menyebar berita bohong, apalagi mendorong berbuat kemaksiatan,” ujar Fahrur kepada wartawan, Senin (30/5/22), seperti dilansir detik.com.
Kemudian Fahrur berharap Mujahid Cyber dapat menjadi sarana edukasi untuk masyarakat. Dia pun berharap Mujahid Cyber mampu memperkokoh kerukunan antarumat beragama.
Baca juga : Beredar Baliho Dukungan Firli Capres 2024, Pimpinan KPK: Lebih Baik Pajang Gambar DPO Harun Masiku
“Media sosial ormas Islam hendaknya dijadikan sebagai sarana edukasi mempererat ukhuwah, dan memperkokoh kerukunan antarumat beragama, maupun hubungan antara umat beragama dengan Pemerintah,” tutur Fahrur.
Fahrur mengatakan bahwa Mujahid Cyber harus jujur dan melayani kepentingan umat. Dia juga tidak ingin Mujahid Cyber digunakan untuk mendukung tokoh tertentu demi tujuan politis.
“Konten atau informasinya harus jujur dan melayani kepentingan umat. Konten berisi pujian, sanjungan atau kampanye mengenai seseorang untuk menyenangkan kelompok tertentu dengan tujuan politis harusnya dihindari,” tegas Fahrur.
Baca juga : Pengamat: Surya Paloh Bisa Jadi Penentu Poros Pilpres 2024 Jika Tak Gabung KIB
Lebih lanjut, Fahrur mengingatkan kalau memproduksi dan menyebarkan informasi membenarkan yang salah hukumnya haram. Dia pun menyebut informasi yang menipu khalayak juga hukumnya haram.
“Memproduksi atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini palsu dengan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak, itu haram hukumnya,” ucap Fahrur.
Sebelumnya, Ketua Bidang Infokom MUI DKI Jakarta Faiz Rafdi menyampaikan bahwa tugas pokok Mujahid Cyber adalah mencerdaskan literasi digital umat, serta meluruskan informasi sesat dan menebarkan ajaran agama yang rahmatan lil alamin.
Baca juga : Megawati Bakal Tetap Pilih Puan Jika Jokowi Dukung Ganjar
“Mujahid Cyber berfungsi sebagai Khadimul Ummat (pelayan umat) dan Shadiqul Hukumah (mitra Pemerintah) dalam informasi serta komunikasi,” jelas Faiz, mengutip CNNIndonesia.com.
Faiz memaparkan, Muhajid Cyber juga sebagai penyeimbang dan penyedia Insan Beriman yang merupakan akronim dari Informasi Sehat, Aman, Bermutu dan Beriman.
Dia menjabarkan, struktur Mujahid Cyber terdiri dari Dewan Penasihat, Dewan Pembina dan Dewan Pengurus, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan sejumlah Divisi.