TIKTAK.ID – Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy membeberkan alasan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, batal dicabut. Muhadjir mengungkapkan bahwa pembatalan itu dilakukan atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Atas arahan dari Pak Presiden, sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Saya mendapat arahan. Tentu saja dalam mengambil keputusan harus arahan Presiden toh,” ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, seperti dikutip detik.com dari CNNIndonesia.com, Selasa (12/7/22).
Menurut Muhadjir, kasus pelecehan seksual terhadap santriwati tak ada kaitannya dengan Pesantren Shiddiqiyyah secara kelembagaan. Dia juga mengatakan pelaku telah menyerahkan diri dan diproses secara hukum.
Baca juga : Belum Genap Sebulan Jabat Menteri, Zulhas Sudah Ditegur Keras Jokowi
“Oknumnya sudah menyerahkan diri, dan pihak yang menghalangi aparat sudah ditindak. Itu ada ribuan santri, sehingga harus dipastikan proses belajar mengajarnya dijamin,” tutur Muhadjir.
Kemudian Muhadjir mengklaim batalnya pencabutan izin itu demi kebaikan santri yang sedang belajar di sana. Dia pun menegaskan kegiatan belajar mengajar di pesantren berjalan seperti biasa.
“Mereka yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana, silakan diproses. Sedangkan pondoknya biar berjalan normal,” jelas Muhadjir.
Baca juga : KIB Dikabarkan Akan Kedatangan Parpol Baru, Begini Kata Pengamat
Untuk diketahui, Kemenag sempat mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pesantren tersebut menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengaku nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah sudah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag punya kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga telah melakukan pelanggaran hukum berat,” ungkap Waryono melalui siaran pers, Kamis (7/7/22).
Baca juga : Relawan Sebut Prabowo Bisa Persatukan Masyarakat Indonesia
Tindakan tegas tersebut diambil usai salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT menjadi DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Selain itu, pihak pesantren dianggap menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Waryono menilai pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, melainkan juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ucap Waryono.