
TIKTAK.ID – Founder Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengaku menyesalkan sikap dan sejumlah kasus yang menimpa para pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Muannas pun menyinggung salah satu pengurus MUI yang menjadi Koordinator Aksi demonstrasi terhadap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas belum lama ini. Selain itu, dia juga menyoroti adanya pengurus MUI di daerah yang diduga terjerat kasus terorisme.
“MUI dibiayai oleh negara. Jadi seharusnya MUI mendukung program Pemerintah, bukan malah menyerang seperti oposisi. Lebih prihatin lagi pengurusnya di daerah dan pusat ikut terjerat kasus terorisme,” ujar Muannas melalui akun media sosialnya, (7/3/22), seperti dilansir Sulselekspres.com.
Baca juga : Wacana Tunda Pemilu, Pakar Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan
Muannas mengatakan, mestinya MUI dapat memberikan teladan atau mengayomi umat, bukan menjadi provokator di masyarakat.
“Bukan mengayomi umat, tapi malah menjadi provokator pemimpin demo. Mau sampai kapan MUI dibiarkan seperti ini?” ucap Muannas.
Belakangan ini MUI memang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu pengurus MUI menjadi Koordinator Aksi Bela Islam PA 212 dan Front Pembela Islam (FPI), Fikri Bareno, di depan kantor Kementerian Agama RI.
Baca juga : Polemik Sejarah 1 Maret 1949, Mahfud MD: Silakan Fadli Zon Debat Sendiri, Saya Tak Sempat Jadi Panitia
Namun tidak hanya terkait kehadiran pengurus MUI dalam aksi tersebut, tapi juga soal gerakan salat yang dinilai keliru. Mulanya, Fikri bersama para pendemo melaksanakan salat di atas mobil komando. Akan tetapi, gerakan salat yang dilakukan Fikri berbeda dengan jemaah yang sedang melaksanakan salat jemaah di atas aspal. Hal itu pun kini menjadi ramai di media sosial.
Sekadar informasi, demo Aksi Bela Islam diselenggarakan pada Jumat (4/3/22) di depan Kantor Kemenag, Jakarta Pusat. Hal itu merupakan buntut dari ucapan Yaqut yang membandingkan pengeras suara masjid dengan suara gonggongan anjing.
Mengutip CNNIndonesia.com, massa aksi pun menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka mengecam keras pernyataan dari Yaqut yang melecehkan dan merendahkan panggilan azan. Kedua, massa aksi meminta Yaqut melakukan taubatan nasuha dan melakukan syahadat ulang.
Baca juga : Survei Indopol: Hanya 5 Persen yang Ingin Jokowi Lanjut Jabat Presiden Lagi
Ketiga, PA 212 mengutip hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke-7 tahun 2021 tentang kriteria penodaan dan penistaan agama Islam, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan azan, berarti termasuk penodaan dan penistaan agama.
Untuk itu, mereka menganggap tindakan Yaqut sudah dapat dikategorikan sebagai penodaan dan penistaan agama, sehingga wajib dilakukan proses pidana.