
TIKTAK.ID – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 109 organisasi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah bentuk pemberangusan demokrasi.
Menurut Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, Moeldoko sudah mengabaikan beberapa regulasi terkait hak menyampaikan pendapat, sebagaimana yang dilakukan ICW dalam menyebarluaskan temuan dugaan praktik rente mengenai distribusi obat Ivermectin.
“Menyikapi langkah Moeldoko, setidaknya terdapat dua isu yang tampak oleh masyarakat. Isu pertama yakni upaya pemberangusan nilai demokrasi,” ujar Isnur melalui keterangan tertulis, Jumat (30/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Anies Mendadak Surati Risma, Soal Apa?
Isnur pun menyatakan langkah Moeldoko berpotensi besar menurunkan nilai demokrasi Indonesia yang sebelumnya sudah merosot. Ia lantas mengutip The Economist Intelligence Unit (EIU), bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dalam Indeks Demokrasi dengan skor 6.3 dalam kurun waktu 14 tahun terakhir.
“Oleh sebab itu, praktik pembatasan hak berpendapat, terlebih kritik dari masyarakat perlu dihentikan,” ucap Isnur.
Kemudian Isnur menilai perbuatan Moeldoko itu melanggengkan praktik kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil. Ia menjelaskan, jika merujuk data SAFENet, selama kurun waktu 12 tahun terakhir kriminalisasi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) banyak menyasar masyarakat dari berbagai kalangan, dan mayoritas pelapor justru pejabat publik.
Baca juga : Jokowi Sebar Bantuan UMKM 1,2 juta Rupiah, HIPPI Wanti-wanti: Jangan Salah Sasaran
“Hal itu menandakan masih belum ada kesadaran penuh dari para pejabat dan elite untuk membendung aktivitas kriminalisasi tersebut guna mendorong terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia,” tuturnya.
Isnur melanjutkan, sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi tersebut yaitu YLBHI, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Imparsial, Greenpeace Indonesia. Selain itu terdapat pula BEM STHI Jentera, BEM Universitas Indonesia, BEM KM Unnes, dan lain sebagainya.
Perlu diketahui, Moeldoko sempat meminta ICW membuktikan tuduhan keterlibatan dirinya dalam bisnis obat Ivermectin dan impor beras. Ia menegaskan, bila ICW tidak bisa membuktikan, maka harus meminta maaf secara terbuka dan mencabut pernyataan. Moeldoko juga berencana mengajukan laporan ke kepolisian jika ICW tidak mampu melakukan hal itu.