TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) susah memperoleh dukungan dari rakyat, walaupun bermodal ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.
Hasto menyampaikan hal itu untuk menanggapi sejumlah uji materi ambang batas dukungan bagi calon presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berdasarkan pengalaman Pak Jokowi pada periode pertama (2014-2019), dengan modal 20 persen saja sangat sulit bagi Pemerintahan Pak Jokowi mendapatkan dukungan kuat dari rakyat untuk menjalankan Pemerintahan,” ungkap Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Golkar Angkat Bicara Soal Usulan Duet Airlangga-Anies di 2024, PKS Mengaku Tertarik
Oleh sebab itu, Hasto menyatakan angka presidential threshold mestinya perlu ditambah supaya Pemerintahan dapat berjalan dengan efektif.
“Presidential threshold 20 persen itu seharusnya justru ditambah. Seharusnya malah memastikan bagaimana efektivitas Pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik,” tutur Hasto.
Hasto menjelaskan, ambang batas berlaku pada semua bagian kehidupan. Dia mencontohkan, salah satunya syarat skor Uji Bahasa Inggris Sebagai Bahasa Asing (TOEFL) untuk masuk perguruan tinggi.
Baca juga : Basuki Tunggu Instruksi Jokowi untuk Bangun Istana Baru di IKN
“Tidak bisa kita ingin mengambil jalan pintas meniadakan suatu hal yang secara alami sebenarnya diperlukan bagi kepentingan stabilitas dan efektivitas Pemerintah itu,” tegas Hasto.
Perlu diketahui, ambang batas presiden adalah syarat minimal bagi Parpol untuk bisa mencalonkan presiden-wakil presiden. Dalam UU Pemilu, pencalonan hanya dapat dilakukan oleh partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen suara sah nasional di Pemilu terakhir atau 25 persen kursi di DPR.
Sedangkan pasangan Capres-Cawapres dipilih langsung oleh rakyat. Pada periode pertama, pemerintahan Jokowi sempat memperoleh kritik mengenai fokus pembangunan infrastruktur, pengabaian penanganan kasus HAM, hingga pelemahan KPK.
Baca juga : Mahfud MD Ikut Buka Suara Soal Cuitan Ferdinand ‘Allahmu Lemah’ yang Sedang Viral
Kemudian pada periode kedua, Pemerintahan Jokowi mendapat penentangan lebih keras dari mahasiswa, buruh, para aktivis terkait sejumlah isu, salah satunya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sejumlah pihak pun telah menggugat pasal presidential treshold di UU Pemilu ke MK. Teranyar, gugatan dilayangkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ikhwan Mansyur Situmeang. Gugatan tersebut diterima MK dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022.