TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya

MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya

By Joni Sitohang
12 September 2022
MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa presiden yang sudah menjabat selama dua periode, dapat menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, tidak ada peraturan yang melarang presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode selanjutnya. Akan tetapi, dia menilai hal itu lebih kepada etika politik.

“Untuk secara normatif boleh saja, tidak ada larangan. Namun urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” ujar Fajar, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Jokowi Buka Opsi Impor BBM Murah Rusia di Tengah Ancaman Embargo Amerika

Pasal 7 UUD 1945 menyebut, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Fajar menjelaskan, bunyi Pasal itu tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya.

“Karena kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama,” tutur Fajar.

Baca juga : Ketum PAN Jalan Bareng Ganjar sebelum Muktamar Muhammadiyah Dimulai

Fajar melanjutkan, berbeda halnya bila presiden dua periode ingin kembali menjadi presiden. Dia menyatakan presiden yang sudah menjabat dua periode secara berturut-turut atau ada jeda, tak boleh kembali menjabat untuk periode ketiga.

“Berturut-turut atau tidak, tapi paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan,” tegas Fajar.

Di sisi lain, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadhli Ramadhanil menganggap presiden dua periode sebaiknya tidak kembali ikut konstestasi Pilpres, walaupun sekadar menjadi Cawapres. Dia mengakui kalau Pasal 7 UUD 1945 masih bisa diperdebatkan. Akan tetapi, Fadhli mengklaim berada di posisi yang menganggap pasal itu melarang presiden dua periode menjadi Cawapres di periode berikutnya.

Baca juga : Gemira Ajak Tokoh PA 212 Kembali Dukung Prabowo di 2024

“Secara normatif, memang ketentuan itu masih dapat diperdebatkan. Nilai yang terkandung di dalam konstitusi tentu tak hanya teks, melainkan juga ada semangat pembatasan masa jabatan, untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional,” jelas Fadhli.

Fadhli menerangkan, pembatasan masa kekuasaan presiden-wakil presiden melalui amendemen UUD 1945 dilakukan untuk mencegah terjadi kembali kondisi seperti Orde Baru, saat Soeharto memimpin begitu lama. Dia memaparkan, hal itu menjadi salah satu alasan utama UUD 1945 diamendemen setelah Soeharto lengser.

TagsMahkamah KonstitusiPilpresPresiden Dua Periode

Related articles More from author

  • 9 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan di MK, Kenapa?
    Nasional

    9 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan di MK, Kenapa?

    22 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI
    Nasional

    Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI

    28 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold
    Nasional

    Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

    8 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Yusril Sebut Peluang Jokowi 3 Periode Lewat Amendemen UU, Kecil
    Nasional

    Yusril Sebut Peluang Jokowi 3 Periode Lewat Amendemen UU, Kecil

    17 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Pemerintah dan DPR Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Mendagri Siap Lapor Presiden
    Nasional

    Pemerintah dan DPR Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Mendagri Siap Lapor Presiden

    28 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Legowo Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Mahfud MD Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
    Nasional

    Legowo Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Mahfud MD Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

    26 April 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Usai PAN Gabung Pemerintah, PKS Mengaku Tak Khawatir Hadapi Pilpres 2024
    Nasional

    Usai PAN Gabung Pemerintah, PKS Mengaku Tak Khawatir Hadapi Pilpres 2024

  • Konsumsi Makanan Ini untuk Cegah Kanker Payudara
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Makanan Ini untuk Cegah Kanker Payudara

  • Shin Tae Yong Ungkap Dosa Van Hau, Ini Respons Vietnam
    Olahraga

    Shin Tae Yong Ungkap Dosa Van Hau, Ini Respons Vietnam

  • TIKTAK.ID - Cara Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut Saat Jalani Puasa Selama Bulan Ramadan
    Tips & Tutorial

    Cara Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut Saat Jalani Puasa Selama Bulan Ramadan

  • Pramugari Mengawasi Penumpang
    Berita UnikTips & Tutorial

    7 Tipe Penumpang Saat Masuk Pesawat yang Diam-diam Curi Perhatian Pramugari

Berita Terbaru

  • 9 Mei 2025

    Sikapi Aspirasi, Prabowo Siap Temui Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Copot Gibran

  • 9 Mei 2025

    Sempat Ajukan Mundur, Hasan Nasbi Klaim Diminta Lanjutkan Jabat Kepala PCO

  • 9 Mei 2025

    Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

  • 9 Mei 2025

    Dinilai ‘Mengerikan’, Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi

  • 6 Mei 2025

    Huawei Rilis Ponsel Lipat Mate XT Ultimate di Indonesia, Harga Rp53 Juta

  • Popular Posts

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    By Joni Sitohang
    2 April 2020
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    By Adam Humain
    17 Oktober 2019
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    By Adam Humain
    30 Oktober 2019
  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    By Joni Sitohang
    29 Maret 2020
  • Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    By Johan Arif
    2 Desember 2019

Tips dan Fakta Menarik

Tips & Tutorial

Konsumsi Makanan Sumber Vitamin C Alami Ini untuk Kesehatan Kulit

TIKTAK.ID – Pelayanan Kesehatan Nasional dari Inggris mengatakan bahwa vitamin C punya banyak manfaat. Mulai dari menjaga sel dalam tubuh dan menjaganya agar tetap sehat, menjaga kesehatan kulit, tulang, pembuluh ...
  • Yoga Mata

    Yoga Mata, Olahraga Sederhana Jaga Kesehatan Mata

    By Hendra Setiawan
    5 Desember 2019
  • Bahaya Leptospirosis Saat Banjir dan Hujan Melanda

    Kenali Leptospirosis, Penyakit Berbahaya Saat Musim Hujan yang Bisa Renggut Nyawa

    By Hendra Setiawan
    3 Januari 2020
  • Jaga Kesehatan Gigi dari Kerusakan Akibat Hobi Minum Soda dengan Cara Ini

    Jaga Kesehatan Gigi dari Kerusakan Akibat Hobi Minum Soda dengan Cara Ini

    By Hendra Setiawan
    10 November 2020
  • TIKTAK.ID - 6 Cara Mudah Atasi Stres Akibat Lelah Badan dan Pikiran

    6 Cara Mudah Atasi Stres Akibat Lelah Badan dan Pikiran

    By Hendra Setiawan
    2 Maret 2020

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login