“Pada waktu itu wakil Pemerintah banyak tidak bisa menjawab pertanyaan dari yang mulia. Karena itu, kami meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat meghadirkan presiden karena kami tidak mungkin melakukannya,” jelas Asfinawati.
Menanggapi permintaan itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan akan lebih dulu mendiskusikan dalam rapat permusyawaratan hakim.
Anwar pun menyatakan sidang ditunda hingga dua minggu ke depan pada Senin, 16 Maret 2020 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli.
Baca juga: Di Tengah Heboh Wabah Corona, Jokowi Bahas Rencana RI Jadi ‘Raja Minyak’