Permintaan tersebut disampaikan pemohon yang merupakan sejumlah eks pimpinan KPK, seperti Agus Rahardjo, Laode Syarief, dll, melalui kuasa hukum mereka dalam persidangan yang digelar MK, Rabu (4/3/20).
Pemohon menilai kehadiran Jokowi itu penting untuk memberikan keterangan terkait revisi UU KPK.
“Kami ingin mengingatkan yang mulia Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan kami untuk menghadirkan presiden,” tutur Kuasa Hukum pemohon, Asfinawati, kepada majelis hakim MK.
Baca juga: Baru Saja Terpilih Kembali sebagai Ketum PAN, Zulkifli Hasan Langsung Diincar ‘Jumat Keramat’ KPK
Dalam persidangan sebelumnya, Pemerintah memberikan keterangan terkait revisi UU KPK. Dalam hal ini, Pemerintah diwakili oleh unsur Kementerian Hukum dan HAM.
Meski begitu, pemohon mengaku keterangan yang diberikan Pemerintah itu belum cukup menjawab. Oleh karena itu, pemohon meminta presiden sebagai bagian dari Pemerintah, untuk hadir secara langsung dan memberikan keterangan.
Halaman selanjutnya…