MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani

TIKTAK.ID – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Billy David Nerotumilena mengeklaim timnya percaya terhadap para hakim Mahkamah Konstitusi atau MK yang akan menjatuhkan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, Billy menilai hakim konstitusi adalah orang yang berintegritas dan punya pengalaman serta pengetahuan yang mumpuni.
“Hakim-hakim hanya perlu memakai hati nurani untuk mempertimbangkan dan memutuskan nantinya,” ungkap Billy, pada Minggu (14/4/24), seperti dilansir Tempo.co.
Billy menjelaskan bahwa dengan berbagai keterangan saksi dan argumen ilmiah para ahli yang sudah dihadirkan, mampu memperkuat dalil-dalil dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Baca juga : Pengamat: Megawati Lebih Mungkin Bertemu Prabowo Ketimbang Jokowi
“Petitum yang kami ajukan juga rasional,” ujar Billy.
Senada dengan Billy, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, juga menyatakan bahwa para hakim yang menangani sengketa Pilpres 2024 memiliki integritas.
“Kita dapat melihat dari track record putusan-putusan sebelumnya,” jelas Ari saat dihubungi terpisah.
Kemudian Billy menyoroti para hakim yang sebelumnya telah menolak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat minimal usia Capres-Cawapres.
Baca juga : Jelang Pilkada Jakarta, NasDem Bakal Usung Anies Lagi?
“Artinya, jika kita mempermasalahkan soal Gibran, maka harusnya konsisten mereka pendapatnya. Kok orangnya sama dengan masalah yang sama nanti (hasilnya) berbeda-beda,” tutur Billy.
“Karena kami yakin kalau mereka punya idealisme itu, tinggal (mereka) keberanian punya atau tidak,” imbuh Billy.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara PHPU atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/24). Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April nanti, MK berencana untuk menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) formal pada 16 April 2024.
Baca juga : Bahlil Bicara Peluang Jokowi Jadi Penasihat Khusus Prabowo
Selain itu, MK membuka sesi penyerahan kesimpulan mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Selasa (16/4/24). MK pun dijadwalkan untuk menerima kesimpulan dari para pihak selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
“Kesimpulan diserahkan ke MK lewat petugas Kepaniteraan MK,” terang Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan tertulis, Senin (15/4/24) malam, mengutip CNNIndonesia.com.
Adapun tahapan penyerahan kesimpulan itu menjadi kali pertama dalam sidang sengketa PHPU. Hal itu disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo pada akhir sidang beberapa waktu lalu.