
TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengirim surat ke Pemerintah Pusat berisi permintaan untuk memberlakukan pembatasan gerakan atau karantina wilayah di Jakarta. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
“Ya, suratnya bernomer 143 tertanggal 28 Maret 2020. Diterima tanggal 29 Maret 2020 sore,” ujar Mahfud melalui pesan singkat, seperti dilansir Detikcom, Senin (30/3/20).
Mahfud menjelaskan, surat itu berisi permintaan untuk mempertimbangkan pemberlakuan karantina wilayah.
Sebelumnya, Mahfud menyebut Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan karantina kewilayahan,” terang Mahfud.
Baca juga: Belum Usai Debat Soal Lockdown, Sekarang Ramai Istilah ‘Karantina Wilayah, Barang Apa Lagi Itu?
Mahfud mengungkapkan, dalam PP itu akan mengatur kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina wilayah yang secara umum sering disebut lockdown. Pria kelahiran Sampang, Madura itu menilai PP ini perlu dikeluarkan karena Pemerintah tak bisa serta-merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.
Mahfud pun mengaku Pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah Pemda bahkan telah menyampaikan secara langsung ke Pemerintah Pusat, meski format karantina belum disepakati.
“Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada Pemerintah. Formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman,” tutur Mahfud.
Halaman selanjutnya…