Minta Maaf Rocky Gerung Dicap Manipulatif, Barikade 98 Tetap Ngotot Lapor Polisi
TIKTAK.ID – Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani, buka suara mengenai 13 laporan ke polisi atas akademikus Rocky Gerung terkait dengan pernyataannya soal “bajingan tolol” yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Benny menyebut angka 13 adalah angka sial bagi Rocky Gerung, usai 12 laporan kasus yang sama tidak pernah diproses oleh pihak kepolisian.
“Jadi angka 13 secara Feng shui berlaku bagi Rocky sebagai angka sial. Jadi 12 laporan sebelumnya tak pernah berproses atau tidak jalan. Namun yang ke 13 ini kasusnya jalan. Bahkan laporan dari daerah telah ditarik ke Bareskrim,” ujar Benny di Makassar, pada Sabtu (5/8/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Menurut Benny, permintaan maaf Rocky tidak masuk pada inti persoalan, sehingga pernyataan tersebut melahirkan sentimen publik yang meluas hingga mengakibatkan kegaduhan hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Baca juga : Bantah Punya Masalah Pribadi, Rocky Gerung: Saya Tamu VIP Nikahan Anak Jokowi
“Kemarin, Rocky Gerung sudah menyampaikan permohonan maaf. Namun ini juga permohonan minta maaf yang manipulatif dan kamuflatif, karena tidak menyentuh akar persoalan,” ucap Benny.
Benny menilai laporan ke polisi itu menjadi bahan pelajaran politik dan hukum bagi masyarakat yang selalu mengatasnamakan demokrasi.
“Jadi ini untuk pendidikan yang sehat tanpa adanya manipulasi demokrasi. Ini dapat menjadi pembelajaran hukum yang sehat tanpa ada manipulasi hukum atas nama demokrasi. Tetap lanjut,” terang Benny.
Baca juga : Tanggapan Anies Soal Kedekatan Ganjar-Prabowo dengan Jokowi: Saat ini Saya Warga Biasa
Sebelumnya, Rocky Gerung telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi usai dirinya mengkritik keras Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan ucapan “bajingan tolol”.
“Saya mengerti kalau kasus ini kemudian membuka perselisihan di publik, antara yang pro dan kontra. Itu yang membuat kehebohan dan ditafsirkan menjadi keonaran,” jelas Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/23).
“Saya meminta maaf karena telah menyebabkan kalian berselisih,” imbuh Rocky.
Baca juga : Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Demi Akomodir Gibran, Jokowi: Jangan Berandai-andai
Di sisi lain, Bareskrim Polri mengeklaim sudah memulai proses penyelidikan terhadap akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memaparkan bahwa penyelidikan dilakukan setelah mengambil alih 12 laporan yang ada di pelbagai Polda wilayah.
“Yang dilaporkan terkait dengan menyebarkan berita bohong, di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jadi ini yang dilaporkan,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers, Jumat (4/8/23).