TIKTAK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikabarkan bakal tetap menggelar sidang gugatan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), walaupun penggugat, Bambang Tri Mulyono, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama.
Sidang tersebut akan tetap digelar selama gugatan belum dicabut.
“Adanya perkara pidana tak otomatis bisa menghentikan perkara perdata. Lain halnya jika penggugat yang mencabut,” terang Humas PN Jakarta Pusat, Dariyanto, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Senin (17/10/22).
Baca juga : Utang RI Turun Sekitar 2,8 Miliar Dolar, Jokowi yang Bayar?
Sebelumnya, Bambang yang juga merupakan penulis buku “Jokowi Under Cover” telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10/22) lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Bambang diketahui menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum. Para tergugat dalam kasus ini adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Kemudian melalui petitumnya, Bambang meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan kalau Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Baca juga : Begini Pesan Anies ke Pj Heru Budi Hartono Sebelum Lengser
Selain itu, Bambang juga mendesak PN Jakarta Pusat agar menyatakan Jokowi sudah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Akan tetapi, tidak lama usai melayangkan gugatan tersebut, tepatnya pada Kamis (13/10/22), Bambang ditangkap oleh Bareskrim Polri di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Bambang dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.