TIKTAK.ID – Gugatan class action terkait banjir Jakarta saat awal tahun 2020 memasuki tahapan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang perdana tersebut, tiga korban banjir batal bersaksi karena merasa terintimidasi.
Tim advokasi banjir Jakarta menyiapkan 5 perwakilan korban banjir Jakarta 2020 yang akan mewakili masyarakat wilayah Jakarta Utara, Timur, Barat, Selatan, dan Pusat. Namun baru dua orang saksi yang bersedia hadir di ruang sidang.
Azas Tigor mengakui bahwa ketiga orang saksi lainnya tidak ingin datang sebagai saksi di persidangan. Pasalnya, mereka mendapat intimidasi dari sejumlah pihak.
Baca juga: Faizal Assegaf Sebut Banjir Jakarta Zaman Anies Akibat Doa Ahok yang Merasa Dizalimi
Atas hal itu, hakim meminta tiga orang tersebut dihadirkan dalam persidangan pekan depan. Jika mereka tidak bersedia, maka akan digantikan orang lain.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Panji Surono, dengan Hakim Anggota Rosmina dan Bintang Al. Sidang sedianya memeriksa berkas dokumen penggugat dan pihak tergugat. Pihak tergugat tersebut diwakili Biro Hukum Pemprov DKI.
Sementara Syahrul yang mewakili Jakarta Pusat, mengatakan seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan Pemprov DKI. Alasan ia menggugat Pemprov DKI adalah tidak memberikan peringatan dini pada 1 Januari 2020. Menurutnya, jika ada peringatan dini maka kerugian yang dialami masyarakat tidak terlalu besar.
Mengutip Detik.com, kerugian yang dialami Syahrul, yang beralamat di Benhil Penjompongan, adalah kerusakan mobil, TV, sofa, karpet, dan lainnya akibat terendam banjir. Ia menyatakan total kerugian yang dialaminya sekitar Rp70 juta.
Seperti diketahui, hujan deras mengguyur wilayah Jabodetabek pada malam pergantian tahun 2020. Akibatnya, sejumlah wilayah di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang terendam banjir dengan tinggi air bervariasi.
Baca juga: Keputusan Anies Sering Dicap Kontroversial, Benarkah Akibat Tanpa Partai dan Wagub?
Banjir tersebut menyebabkan puluhan ribu orang mengungsi ke sejumlah posko pengungsian karena rumahnya terendam. Selain itu, sejumlah ruas jalan ikut tergenang, dan operasional transportasi umum pun terganggu.
Kemudian ratusan warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdapat dua poin utama dalam gugatan. Pertama, warga korban banjir menilai Pemprov DKI Jakarta lalai dalam memberikan peringatan dini banjir. Kedua, Pemprov DKI juga dinilai tidak menjalankan sistem respons darurat saat banjir.
Sebelumnya, Tim advokasi menyebut dari 249 warga, melaporkan nilai kerugian harta bendanya dengan total nilai kerugian mencapai Rp44.537.580.000. Nilai kerugian terkecil Rp498 ribu, dan nilai kerugian terbesar sebanyak Rp8,7 miliar.