TIKTAK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Banjir yang sejak awal getol didorong PDIP lewat Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Namun demikian, belakangan ternyata ketahuan bahwa pembentukan Pansus Banjir ini sebenarnya tidak masuk dalam agenda yang telah disepakati Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI. Sehingga ada potensi cacat administrasi.
Hal ini disampaikan sendiri oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari PKS, Abdurrahman Suhaimi, yang menyatakan dengan tegas bahwa rapat Bamus pada Selasa (24/2/20) dengan nomor surat 199/-073.6, hanya berisikan dua agenda saja. Yaitu Jadwal Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan dan Jadwal Penyebarluasan Sosialiasi Peraturan Daerah di bulan Maret 2020.
“Tidak ada agenda terkait pembentukan Pansus. Jangan kemudian tiba-tiba di tanggal tersebut ada agenda pembentukan Pansus,” ungkap Suhaimi kepada awak media, Rabu (4/3/20).
Baca juga: Pansus Banjir DPRD DKI Akan Panggil Ahok
Lanjut Suhaimi, agenda pembentukan Pansus sesungguhnya di luar agenda resmi Bamus DPRD DKI Jakarta. Kalau ini tetap dipaksakan maka akan merusak sistem administrasinya.
Suhaimi pun meminta anggota dewan Kebon Sirih lainnya untuk tertib administrasi dalam agenda yang disepakati Bamus DPRD DKI Jakarta dan ikut mengkritisi adanya keputusan rapat di luar yang telah diagendakan dan diparaf oleh pimpinan DPRD.
“Untuk itu kiranya, kita semua dapat memahami proses sesuai aturan yang sudah ada. Jangan sampai kita tidak tertib administrasi dalam menjalankan aturan,” pungkas Suhaimi.
Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin menilai pembentukan Pansus Banjir merupakan hak DPRD DKI Jakarta. Namun, dia meragukan efektivitas pansus itu untuk menyelesaikan masalah banjir di Ibu Kota.
Halaman selanjutnya…