TIKTAK.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly memberi waktu Partai Demokrat kubu Moeldoko tujuh hari untuk melengkapi dokumen sehubungan permohonan mengesahkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB).
Yasonna mengungkapkan pihaknya belum dapat menindaklanjuti hasil KLB Deli Serdang disebabkan beberapa dokumen belum masuk ke Kemenkumham. Walaupun begitu, menurut Yasonna, Kemenkumham telah meneliti sebagian berkas yang saat ini telah masuk dari kubu Partai Demokrat hasil KLB itu.
“Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB guna melengkapinya, diberikan waktu, lantaran kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi,” terang Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/21).
Baca juga : Malaysia Dukung Seruan Jokowi Soal Myanmar
Yasonna menjelaskan bahwa Kemenkumham baru dapat mengambil keputusan sesudah meneliti berkas secara keseluruhan. Andaikan nantinya berkas yang dikirimkan lengkap, pihaknya baru dapat memproses pendaftaran Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
“Mudah-mudahan ya, kita lihat aja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan,” sebut politikus PDIP tersebut.
Walau begitu, saat ditemui di kawasan GBK tersebut, Yasonna tak menjelaskan lebih jauh dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi kubu Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Namun, baginya salah satu syarat yang harus dilengkapi yaitu seputar ketentuan pelaksanaan KLB.
Baca juga : Anies Kalahkan Prabowo dan Ganjar pada Survei Presiden Pilihan Anak Muda
Yasonna mengungkapkan, sesuai aturan perundang-undangan, pelaksanaan KLB wajib merujuk pada AD/ART partai yang bersangkutan.
“Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, ada izin Majelis Tinggi. Itu debatable lah, tapi yang substansi itu tadi kita cek,” ujar Yasonna.
Selain itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengonfirmasi pihaknya sudah memperoleh pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang.
Baca juga : Amien Rais Mimpi di Siang Bolong, Bangun Tidur: ‘Oh Pak Jokowi Mau 3 Periode’
Cahyo menyatakan surat permohonan itu memuat perubahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Seperti diketahui bersama, hasil KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu menghasilkan keputusan bahwa Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum menggantikan kedudukan putra sulung mantan presiden RI, SBY, yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).