
TIKTAK.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo mengaku ingin amendemen UUD 1945 mencantumkan aturan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia mengatakan kewenangan MPR harus ditambah, yaitu dengan menetapkan PPHN. Bamsoet menyampaikan hal itu dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 16 Agustus silam.
“Untuk itu, perlu ada perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN,” ujar Bamsoet, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Untuk diketahui, PPHN layaknya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ada di era Orde Baru silam. GBHN memuat rel pembangunan sampai puluhan tahun ke depan. Presiden selaku mandataris MPR pun wajib menjalankan pembangunan sesuai dengan GBHN yang sudah ditetapkan.
Baca juga : PKS Puji Pemerintah yang Berhasil Evakuasi WNI dari Afghanistan
Kemudian pada sidang tahunan MPR 16 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi niat MPR yang ingin mengkaji lagi soal PPHN. Namun Jokowi tidak menyatakan setuju secara gamblang bahwa PPHN perlu dimuat lewat amendemen UUD 1945.
“Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi, guna melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan,” ucap Jokowi dalam sidang tahunan MPR.
Di sisi lain, wacana amendemen UUD 1945 untuk memasukkan poin PPHN menuai kritik dari sejumlah kalangan. Partai Demokrat dan PKS, yang berada di luar pemerintahan, secara tegas menolak wacana itu.
Baca juga : Terkait Isu Masa Jabatan Presiden, Pengamat Ajak Masyarakat Kawal Wacana Amendemen UUD 1945
Partai Demokrat dan PKS menganggap amendemen bukan hal yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Apalagi pandemi virus Corona (Covid-19) masih belum usai, sehingga masih ada banyak urusan yang harus dibenahi sampai normal kembali.
Sementara itu, pengamat politik Ray Rangkuti menduga misi amendemen UUD 1945 hanya misi partai politik belaka. Ia pun menilai masyarakat belum tentu setuju dengan rencana tersebut.
Menurut Ray, haluan negara bukan isu baru, melainkan sudah ada sejak tiga tahun lalu. Ia menyebut dahulu bernama Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai rekomendasi MPR periode sebelumnya. Ia pun mengatakan isu itu selalu dilontarkan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo.
Baca juga : Klaim Instruksi HRS, Novel Bamukmin: Saya 100% Siap Maju Cawapres untuk Jihad Konstitusional
Ray menjelaskan, bisa saja ada fraksi tertentu yang mengupayakan agar pasal lain ikut diubah dalam UUD 1945. Salah satunya adalah masa jabatan presiden.