TIKTAK.ID – Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa semua golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat THR pada Lebaran 2021 ini, termasuk, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan pejabat setingkat menteri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini pun berbanding terbalik jika dibandingkan dengan tahun lalu. Ketika itu, keuangan negara sedang tertekan hebat oleh virus Corona (Covid-19), sehingga Jokowi memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada presiden, wakil presiden, wakil menteri, DPR, MPR, serta Kepala Daerah.
Lantas berapa besaran THR yang diterima oleh Jokowi?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Kamis (29/4/21) kemarin mengatakan, THR PNS termasuk pejabat negara akan berisi komponen gaji pokok plus tunjangan melekat.
“Pada 2021 ini Pemerintah sudah memutuskan untuk memberikan THR seperti pada 2020, yakni dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujar Sri Mulyani, seperti dilansir CNN Indonesia.
“Dipastikan THR bakal dibayarkan sejak H-10 Lebaran 2021,” imbuh Sri Mulyani.
Jokowi sebagai presiden, akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, yaitu mendapat gaji pokok 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Kemudian dalam PP Nomor 75 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pejabat negara diatur paling tinggi sebesar Rp5,04 juta. Dengan merujuk pada rumus itu, maka gaji pokok Jokowi sebesar 6 kali Rp5,04 juta alias Rp30,24 juta.
Sedangkan untuk tunjangan melekat, ada tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan tersebut pun diatur dalam Keppres No.68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, dengan besaran Rp32,5 juta. Dari komponen itu, maka Jokowi setidaknya mengantongi total THR sebesar Rp62,74 juta.
Sementara itu, mengutip Okezone.com, Wakil Presiden Ma’ruf Amin diberi tunjangan jabatan Rp22.000.000, sehingga ia memperoleh THR Rp44.160.000.