TIKTAK.ID – Publik Indonesia tengah ramai membahas soal omnibus law, sebuah istilah hukum yang dikatakan oleh Presiden Jokowi dalam pidato pelantikannya sebagai “kunci Indonesia maju”.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan omnibus law?
Omnibus sendiri berasal dari bahasa latin, yang dapat diterjemahkan menjadi “untuk segalanya” atau “untuk semuanya”.
Omnibus law merupakan sebuah konsep hukum yang dengan pembuatan satu undang-undang baru, dapat mengubah, atau bahkan mencabut beberapa undang-undang yang sudah ada, secara sekaligus. Konsep omnibus law populer di negara-negara penganut sistem Common Law seperti Amerika Serikat dan Kanada.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Pembangunan Ibu Kota Baru Tidak Ada Jaminan Pemerintah
Konsep omnibus law, biasa digunakan untuk perampingan peraturan, agar tidak ada peraturan-peraturan yang saling tumpang tindih.
Pemerintah RI dikabarkan sedang menggarap dua rancangan undang-undang besar dengan konsep omnibus law, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM. Dari kedua rancangan tersebut, diprediksi akan ada lebih dari 70 undang-undang lain yang terkena imbasnya.
Menurut Jokowi, RUU “sapu jagat” ini perlu untuk segera disahkan, karena peraturan-peraturan yang ada dianggapnya kaku, dan menjadi penghambat dalam pergerakan ekonomi Indonesia.
“Ada 1.224 pasal yang ingin kita revisi, yang itu kita lakukan karena pasal-pasal ini menghambat kecepatan kita dalam bergerak, kecepatan kita dalam memutuskan, untuk merespons setiap perubahan-perubahan yang ada di dunia,” kata Jokowi lewat pidatonya di pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2020, seperti dilansir melalui kanal YouTube CNBC Indonesia
Jokowi juga berharap DPR tidak memperlama proses pengesahan RUU omnibus law ini.
“Saya sudah sampaikan kepada DPR, mohon agar ini bisa diselesaikan maksimal seratus hari,” tegasnya.