TIKTAK.ID – Tersangka kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jozeph Paul Zhang atau Shindy Joseph Soerjomoeljono buka suara terkait tudingan penistaan agama dirinya.
Jozeph Paul Zhang lantas menantang Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas untuk berdiskusi soal keagamaan.
Seperti diketahui, Jozeph sempat mengklaim dirinya adalah nabi ke-26. Menteri Agama pun mendesak aparat hukum untuk menindak tegas setiap orang yang melakukan penistaan agama. Gus Yaqut menyampaikan hal itu usai video Jozeph yang mengaku nabi ke-26 beredar.
“Iya [menantang Gus Yaqut diskusi tentang keagamaan],” ujar Jozeph melalui sebuah diskusi virtual yang diunggah di akun YouTube @masoji com, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (21/4/21).
“Saya kan bukan Islam, jadi kalau tentang ke-Islaman nanti saya bisa salah. Kecuali saya pernah belajar di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Namun kita bicara keagamaan dong yang lebih universal,” lanjut Jozeph.
Jozeph menilai pengakuannya sebagai nabi merupakan hak semua orang. Oleh sebab itu, ia mengatakan pengakuannya sebagai nabi ke-26 adalah sesuatu yang sah dan tidak melanggar hukum.
“Saya boleh-boleh saja mengaku-ngaku nabi 26, 27, 29. Suka-suka saya. Semua orang berhak mengaku sebagai nabi, memang ada larangannya? Apalagi sepertinya masih belum ada undang-undang menjadi nabi di seluruh dunia,” terang pria yang diduga berada di luar negeri tersebut.
Lebih lanjut, pada video tersebut, Jozeph pun berharap mulai banyak orang menjadi pengikutnya. Meski begitu, ia mengaku jika banyak orang yang tidak menyukainya juga tidak menjadi masalah.
“Mudah-mudahan sudah ada [pengikut], tapi saya enggak pernah maksa-maksa orang-orang untuk mengakui saya. Suka-suka mereka kalau mau mengakui saya, suka-suka,” tegas Jozeph.
Sebelumnya, Jozeph telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/21). Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan. Tidak hanya itu, Jozeph juga dikenakan Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.