
TIKTAK.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan alasan pihaknya menetapkan menantu mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, sebagai tersangka dalam kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor, beberapa waktu lalu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, penyidik menduga kuat bahwa Hanif ikut membantu dalam menyembunyikan informasi mengenai hasil tes tersebut selama Rizieq dirawat.
“Dia ikut di situ yang memfasilitasi, serta ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses [swab test],” ujar Andi, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (11/1/21).
Baca juga : Bungkam Nyinyiran Anak Buah Hendropriyono di PKPI, Demokrat Rilis 12 Fakta Prestasi SBY
Andi menilai, seharusnya hasil tersebut turut dilaporkan kepada pihak berwenang selama masa pandemi virus Corona (Covid-19) seperti saat ini.
Ia melanjutkan, dalam hal ini pihak yang harus mendapat informasi tersebut yakni Satgas Covid-19 yang berada di bawah kendali Pemerintah.
Sebelumnya, dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Keduanya yaitu Rizieq Shihab itu sendiri dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.
Baca juga : Pesan Spesial Luhut ke Sandiaga Soal Souvenir hingga Kualitas WC
Polisi mengklaim penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara sebelum menjerat hukum tiga orang itu.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan ditambah dengan surat dan petunjuk. Kalau bukti Undang-Undang itu minimal dua alat bukti, tapi alat bukti penyidik ada 4,” jelas Andi.
Lebih lanjut, dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Untuk itu, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga : Cek Hoaks atau Fakta: Habib Rizieq Meninggal dalam Penjara karena Covid-19
Perlu diketahui, kasus ini sendiri berawal dari laporan Pemkot Bogor terhadap RS Ummi karena dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19. RS Ummi tidak memberikan penjelasan utuh terkait status positif atau negatif Rizieq sebagai pasien. Kemudian Rizieq juga pulang dari rumah sakit tanpa sepengetahuan tim Satgas.