
TIKTAK.ID – Kisruh dualisme Partai Berkarya versi Tommy Soeharto dan Muchdi PR akhirnya terjawab. Hal ini setelah gugatan Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Tommy Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara resmi dinyatakan menang. Dengan kemenangan tersebut, otomatis kepengurusan DPP Berkarya kembali ke tangan anak Presiden kedua RI ini. Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Badan Hukum dengan register perkara nomor 182/G/2020/PTUN Jakarta.
Dalam putusan Majelis Hakim itu terdapat beberapa poin, yakni: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menyatakan Batal dan/atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Baca juga : Ini 12 Item Gratifikasi Raja Salman untuk Jokowi Senilai 8,7 Miliar yang Jadi Barang Milik Negara
Selain itu, majelis hakim juga “Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Tidak hanya itu, dalam putusan yang sama disebutkan pula bahwa “pihak Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti Semula dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini”.
Baca juga : Demokrat Heran, Usai Jokowi ke Pacitan Netizen Ramai Bahas Dana Museum SBY
Menanggapi putusan PTUN tersebut, sejumlah kader dari DPW dan DPD Partai Berkarya kubu Tommy pun antusias untuk segera melakukan konsolidasi.
“Alhamdulillah, tadi sudah diputuskan oleh Hakim PTUN bahwa kami dimenangkan. Dengan ini SK kepengurusan yang satunya (versi Muchdi PR) dinyatakan tidak sah dan kepengurusan Ketua Umum Tommy Soeharto yang sah,” kata Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Jambi, Ambiar Usman, Selasa (16/2/21) kemarin.
Halaman selanjutnya…