TIKTAK.ID – Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon mengatakan bahwa Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sengaja mencari masalah. Seperti diketahui, dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/2/22), Yaqut membandingkan azan dan salawat yang keluar dari pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
“Pejabat ini cari-cari masalah yang menimbulkan kegaduhan,” cuit Fadli Zon melalui akun Twitternya, seperti dilansir Sindonews.com, Kamis (24/2/22).
Kemudian Fadli Zon turut mengkritik kinerja Yaqut yang dinilainya tidak kompeten.
Baca juga : Gerindra: Prabowo Bakal Deklarasi Nyapres Tahun ini untuk Pilpres 2024
“Sementara urusan yang besar seperti haji dan umrah tidak becus,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Fadli Zon pun menyatakan kalimat yang disampaikan Menag Yaqut tidak tepat.
“Diksi dan metafornya tak terkontrol, apalagi seolah membandingkan adzan atau pengajian dengan suara gonggongan anjing. Astagfirullah,” ungkap Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI tersebut.
Baca juga : Usai Gatot Nurmantyo Cs Ditolak, Kini PSI hingga Hanura Bersatu Gugat Ambang Batas Capres
Sebelumnya, Yaqut mengumpamakan pengeras suara masjid seperti gonggongan anjing. Mulanya, Yaqut mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk memakai toa atau pengeras suara.
Sekadar informasi, Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bersifat mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.
“Surat edaran ini dikeluarkan supaya tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan menggunakan toa, tapi tentu harus diatur. Volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” terang Yaqut, mengutip Antara, Rabu (23/2/22).
Baca juga : PSI Usul 9 Nama Capres Usai Giring Batal Nyapres, Ada Nama Anies?
Yaqut menganggap perlu adanya peraturan yang mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
“Pemakaian speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan, dan aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis,” tutur Yaqut.
Yaqut mengklaim pedoman ini juga bertujuan meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab, kata Yaqut, di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
Baca juga : Giring Temukan Kenyataan Lain Soal Jokowi Saat Keliling Cari Dukungan Nyapres
“Jadi kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” jelas Yaqut.
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, lalu menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan,” sambung Yaqut.