
TIKTAK.ID – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar tidak sembarangan memberikan label kepada mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, sebagai seorang yang radikal. Menurut Yaqut, persoalan dugaan pelanggaran kode etik Din harus dilihat secara proporsional.
“Persoalan disiplin, kode etik, dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ada ranahnya. Tetapi jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din (Syamsuddin) sebagai sosok radikal dan sebagainya,” ujar Yaqut dalam keterangan resmi, Sabtu (13/2/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Yaqut mengatakan bahwa dirinya tidak setuju seseorang bisa dengan mudah dituding radikal. Sebab, Ketua nonaktif GP Ansor tersebut menilai semua pihak harus cermat membedakan antara kritis dan radikal.
Baca juga : Ahok Tanggapi Isu ‘Jokowi Siapkan Gibran Maju Pilgub DKI 2024’ yang Dilontarkan Demokrat
Kemudian Yaqut menyatakan kritis berbeda dengan radikal, terlebih jika merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
“Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN, tetapi soal lontaran kritik itu sah-sah saja. Seperti yang sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi, bahwa kritik itu tidak dilarang,” tutur Yaqut.
Oleh sebab itu, Yaqut mengimbau kasus dugaan pelanggaran kode etik Din Syamsuddin dilihat secara proporsional. Ia menganggap kasus tersebut akan ditangani melalui mekanisme yang telah diatur Pemerintah, baik oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maupun Inspektorat Jenderal Kemenag.
Baca juga : Proyek Ketahanan Pangan Prabowo Panen, Hasilnya Sampai 3-4 Kali Lipat?
“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan. Jangan sampai bertindak gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, GAR ITB menuding Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut sudah melanggar kode etik ASN dalam sejumlah pernyataannya.
Untuk diketahui, Din saat ini memang masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca juga : Ahok Blak-blakan Soal Dirinya Tak Dikehendaki Jadi Pasangan Jokowi di Pilkada DKI
Sementara itu, KASN telah melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Din Syamsuddin ke Kemenag. Tidak hanya itu, laporan yang dilayangkan GAR ITB juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.