TIKTAK.ID – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri boleh dibilang sedang ketiban sial. Pasalnya, orang nomor satu di partai Banteng Moncong Putih itu digugat kadernya sendiri ke Pengadilan Negeri Banda Aceh karena dianggap telah melanggar aturan partai.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN-BNA itu terkait hasil Konferensi Daerah V PDIP yang digelar Agustus 2019 lalu dan dinilai tidak sah.
Si penggugat yang merupakan kader PDIP, Imran Mahfudi keberatan dengan langkah Megawati yang menunjuk Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD PDIP Aceh. Padahal, penunjukan Ketua DPD seharusnya dilakukan dengan musyawarah para kader PDIP Aceh, bukan langsung diputuskan oleh DPP.
“Namun yang terjadi, DPP partai langsung menunjuk Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD tanpa proses pemilihan atau musyawarah mufakat dengan peserta Konferda. Ini adalah pelanggaran terhadap Anggaran Dasar partai,” kata Imran Mahfudi, Rabu (12/2/20).
Baca juga: Putra Sulung Megawati Soekarnoputri Terlibat Suap Impor Bawang Putih?
Imran yakin DPP PDIP telah mengambil alih kewenangan yang dimiliki forum Konferda untuk menentukan Ketua DPD PDIP Aceh. Imran sendiri merupakan mantan Calon Ketua DPD PDIP Aceh pesaing Muslahuddin Daud yang dipilih DPP.
Imran juga mengatakan bahwa Ketua DPD PDIP Aceh yang dipilih DPP, yaitu Muslahuddin Daud, hanya diusulkan oleh satu DPC saja. Namun DPP tetap menunjuk yang bersangkutan sebagai Ketua DPD.
Halaman selanjutnya…