TIKTAK.ID – Satgas Penanganan Covid-19 diketahui telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. SE itu terkait peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadan.
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo meneken SE Nomor 13 Tahun 2021 itu pada 7 April 2021. SE yang berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 tersebut berisi larangan warga untuk melakukan perjalanan mudik.
Meski begitu, terdapat pengecualian bagi sektor distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Kategori perjalanan mendesak itu di antaranya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Kemudian bagi orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak, maka wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Seperti dilansir detik.com, berikut ini kriteria penggunaan SIKM.
- Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, serta anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II. Surat itu dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM tersebut berlaku secara individual dan hanya bisa digunakan untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
SIKM wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang sudah berusia 17 tahun.
Lebih lanjut, selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021, seluruh moda transportasi dilarang beroperasi. Aturan larangan mudik tersebut disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).