TIKTAK.ID – Kementerian Ketenagakerjaan diketahui tengah mematangkan kebijakan penyaluran subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh yang disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kebijakan tersebut adalah upaya Pemerintah dalam membantu tenaga kerja yang terimbas pandemi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemerintah pun berharap dengan adanya BSU ini, dapat mencegah pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta membantu pekerja atau buruh yang dirumahkan, atau berkurang gajinya akibat pembatasan jam kerja.
“Upaya ini tidak lain supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi bisa kita tekan,” ujar Menaker, Ida Fauziyah melalui keterangan resmi, Kamis (22/7/21), seperti dilansir CNBC Indonesia.
Baca juga : Temui Kejanggalan Pembagian Bansos Sembako, Risma Ngamuk di Tuban
Untuk diketahui, nantinya BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.
Berikut ini sejumlah kriteria yang akan memperoleh bantuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) pekerja atau buruh penerima upah.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
- Pekerja atau buruh penerima BSU berada di Zona PPKM IV Sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 juga Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid – 19 2019.
Baca juga : Cuma Heboh di Medsos, Seruan Aksi ‘Jokowi End Game’ Tak Terealisasi
- Peserta yang sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Rutin.
- Besaran Upah di bawah Rp3,5 juta, menurut yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.
Lebih lanjut, BSU yang akan diberikan sebanyak Rp1 juta untuk satu kali pencairan. Bantuan itu akan diberikan melalui transfer ke bank. Adapun anggaran yang telah disediakan oleh Pemerintah untuk program ini mencapai 8 triliun untuk 8 juta orang penerima.