Marak Kriminalisasi Guru, Gibran Usulkan UU Perlindungan Guru
TIKTAK.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberi usulan untuk membuat Undang-Undang (UU) perlindungan guru kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Dia menilai UU Perlindungan Guru penting untuk melindungi guru dari berbagai bentuk kriminalisasi.
Gibran menyampaikan hal itu ketika memberi sambutan di acara rapat koordinasi evaluasi kebijakan pendidikan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia, di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City, Jakarta Selatan, pada Senin (11/11/24).
“Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun ya saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” ujar Gibran sembari menggerakkan jarinya yang memberi arti dalam tanda kutip.
Baca juga : Pidato Gibran di YouTube Ditonton Hampir Sejuta kali dan Panen Komentar
“Ini mungkin ke depannya perlu kita dorong juga Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi guru itu dapat nyaman dan juga guru memiliki ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada undang-undang dan perlindungannya,” imbuh Gibran, seperti dilansir Republika.co.id.
Gibran mengakui kalau dirinya sempat membahas hal tersebut dengan Abdul Mu’ti. Ia pun berharap dengan adanya UU ini, akan tercipta lingkungan yang baik bagi guru dan siswa.
“Jadi sekolah itu harus dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid,” tutur putra sulung Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Baca juga : ‘Lapor Mas Wapres’, Program Bikinan Gibran agar Warga Bisa Ngadu dan Sampaikan Aspirasi ke Istana
Menurut Gibran, pihaknya juga berharap UU itu mampu menurunkan angka kasus kriminalisasi kepada guru.
“Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus perundungan, dan jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru. Ini salah satu contoh yang ada saat ini,” jelas Gibran sembari menunjukkan slide contoh kasus.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengeklaim DPR berupaya untuk memperkuat perlindungan guru.
“Kami di DPR, kini telah memasukkan Revisi UU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2025. Jadi dapat kita integrasikan di sana penguatan Perlindungan Guru,” ujar Hetifah, pada Senin (11/11/24), mengutip detikcom.
Baca juga : Tinggalkan Indonesia Selama 16 hari, Prabowo Kunjungi Negara Mana Saja?
Hetifah menjelaskan bahwa Indonesia sudah punya payung hukum untuk melindungi guru. Dia menyatakan aturan yang dia maksud yaitu Pasal 39 ayat 3, Undang-Undang nomor 14 tahun 2024 tentang Guru dan Dosen.